ArmadaBerita.Com
Dalam semester pertama tahun ini, KPPU telah menjatuhkan sanksi denda melalui putusannya yang mencapai total Rp 71.280.000.000.
Sementara itu pada semester yang sama, KPPU berhasil melakukan eksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp48.614.699.479.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur melalui siaran persnya yang diterima wartawan melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas, Selasa (11/7/2023).
Dijelaskannya bahwa eksekusi denda yang dilakukan tersebut, berasal dari putusan perkara merger (49,92 persen), perkara kemitraan (20,75 persen), perkara tender (18,91 persen), dan perkara kartel (10,81 persen).
“Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui Negara,” tegasnya. (Ril/ASN)











