Medan, armadaberita.com – Pihak kepolisian serius melakukan penindakan terhadap orang yang membuang bangkai babi sembarangan di Medan.
Kali ini, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk seorang pelaku pembuang bangkai babi berinisial LN (33) warga Jalan Tangguk Bongkar IV, Kecamatan Medan Denai.
“Pelaku diamankan saat sedang mengemudikan becak barang di Jalan Mandala By Pass pada Rabu (20/11) dini hari sekitar puk 01.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto kepada wartawan.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti 1 ekor bangkai hewan babi yang dibungkus karung goni warna putih di atas bak becak barang. Atas penemuan barang bukti itu, polisi lalu memboyong pelaku ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan pelaku dijanjikan upah Rp 30 Ribu, oleh temannya yang kabur untuk membuang bangkai babi di daerah perladangan,” sebut Kompol Eko.
Hingga saat ini, pihak Polrestabes Medan dan Polsek sejajaran telah mengamankan 3 orang pria diduga pelaku pembuang bangkai babi diduga terjangkit penyakit Kolera yang mencemari lingkungan dan meresahkan masyarakat. (Nst)