Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan proyek pembangunan, khususnya infrastruktur strategis yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Ahli Madya Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sumut, Ubaidillah, menegaskan seluruh tahapan seleksi penyedia dilakukan melalui sistem pengadaan elektronik yang memberikan kesempatan setara bagi seluruh peserta tender.
“Tidak ada intervensi pihak tertentu. Seluruh proses seleksi dijalankan melalui sistem. Setiap peserta memiliki hak yang sama untuk memasukkan penawaran dan tahapan proses dapat dipantau secara transparan,” kata Ubaidillah pada temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (18/6/2026).
Menurut dia, sistem pengadaan elektronik memungkinkan seluruh peserta memantau tahapan evaluasi yang dilakukan kelompok kerja (Pokja), sehingga proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Di tengah percepatan pengadaan yang dilakukan Pemprov Sumut, sejumlah proyek infrastruktur strategis juga telah memasuki tahap pelaksanaan. Beberapa di antaranya adalah peningkatan struktur jalan provinsi di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dengan nilai proyek lebih dari Rp 71 miliar, serta peningkatan ruas jalan lainnya dengan nilai sekitar Rp 70 miliar.
Proyek tersebut menjadi prioritas pemerintah daerah karena selama ini kondisi jalan yang rusak kerap dikeluhkan masyarakat dan menghambat mobilitas warga maupun distribusi barang.
“Jalan tersebut telah lama mengalami kerusakan dan menjadi perhatian pemerintah. Dengan peningkatan yang dilakukan, diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekaligus mendukung aktivitas perekonomian daerah,” ujar Ubaidillah.
Sementara itu, PPBJ Ahli Madya Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sumut, Jendry Simon Napitupulu, mengatakan progres tender untuk proyek-proyek infrastruktur terus menunjukkan perkembangan positif. Untuk pekerjaan dengan masa pelaksanaan enam bulan, proses tender telah mencapai hampir 90 persen. Adapun pekerjaan dengan masa pelaksanaan tiga hingga empat bulan, progres tender telah mencapai sekitar 75 persen.
Menurut Jendry, percepatan sempat terkendala proses restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD), terutama pada Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). Namun, hambatan tersebut kini mulai teratasi setelah seluruh paket pekerjaan masuk ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
“Ada kendala kemarin terkait restrukturisasi organisasi OPD sampai bulan April perangkatnya belum ada. Tapi sekarang paket-paket pekerjaannya sudah ada di SiRUP. Mudah-mudahan proses pembangunannya juga bisa rampung pada November dan Desember nanti,” katanya.
Selain percepatan proyek, Pemprov Sumut juga mulai menerapkan ketentuan baru pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Salah satu perubahan yang dinilai dapat mempercepat pelaksanaan proyek adalah kenaikan batas nilai pekerjaan konstruksi melalui mekanisme penunjukan langsung dari sebelumnya maksimal Rp 200 juta menjadi Rp 400 juta.
“Sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pekerjaan konstruksi maksimal penunjukan langsung menjadi Rp 400 juta. Pada aturan sebelumnya maksimal Rp 200 juta,” ujar Jendry.
Aturan tersebut juga menetapkan batas maksimal penunjukan langsung untuk jasa konsultansi sebesar Rp 100 juta dan jasa lainnya sebesar Rp 200 juta. Selain itu, seluruh proses pengadaan diwajibkan menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang telah dilengkapi fitur transaksional, termasuk untuk pengadaan langsung bernilai di atas Rp 50 juta.
Menurut Jendry, mekanisme percepatan melalui sistem elektronik maupun tender cepat diperlukan untuk mendukung efisiensi dan percepatan pelaksanaan proyek, terutama pada kondisi tertentu seperti penanganan pascabencana.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Biro PBJ Sumut, Yudha Prastya, mengungkapkan bahwa untuk metode penunjukan langsung terdapat 3.145 paket dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2026 dengan nilai total mencapai Rp 531 miliar.
Hingga Mei 2026, realisasi pengadaan melalui metode tersebut telah mencapai 464 paket atau sekitar 34 persen dengan nilai Rp 184 miliar. Dari jumlah tersebut, enam perangkat daerah telah merealisasikan penunjukan langsung di atas 75 persen, sementara 37 perangkat daerah lainnya masih berada di bawah 25 persen.
Data tersebut melengkapi capaian pengadaan Pemprov Sumut yang sebelumnya telah mencapai lebih dari 50 persen dari total nilai belanja pengadaan tahun 2026, seiring upaya pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan proyek dan penyerapan anggaran hingga akhir tahun. (*)











