Medan, ArmadaBerita.Com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik home industri vape mengandung narkotika atau yang dikenal dengan sebutan POD Getar di kawasan Kecamatan Sunggal, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang dan menyita puluhan barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi serta mengedarkan vape narkoba.
Penggerebekan dilakukan Tim 6 Subnit I Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Banten Gang Buntu, Kecamatan Sunggal. Operasi itu merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum melakukan penindakan.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan seorang pria berinisial R (26), warga Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, yang diketahui menempati rumah kos tersebut,” ujar Rafli kepada wartawan, Kamis (18/6).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa R tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga memproduksi ulang POD Getar yang mengandung narkotika. Modus yang digunakan yakni mencampurkan cairan POD Getar yang diperoleh dari bandar dengan liquid vape biasa yang banyak dijual di pasaran.
Setelah proses pencampuran, cairan tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan cartridge kosong dan dijual kembali kepada konsumen. Dengan cara itu, pelaku dapat memperbanyak jumlah produk yang dipasarkan dan meraih keuntungan lebih besar.
Menurut Rafli, dari satu POD Getar yang diperoleh dari pemasok, pelaku mampu menghasilkan hingga tiga POD Getar baru yang siap edar.
“Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda. Pelaku memperbanyak produk dengan cara mengemas ulang kandungan narkotika ke dalam vape biasa tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan bagi pengguna,” katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 17 POD Getar dari berbagai merek, 38 cartridge kosong, enam perangkat vape (device), tiga botol liquid, mesin impulse sealer, alat pres, jarum suntik, plastik klip, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas produksi dan transaksi narkotika.
Selain itu, petugas juga menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk proses pengemasan ulang POD Getar di lokasi.
Berdasarkan hasil tes awal, POD Getar yang diedarkan pelaku terindikasi positif mengandung narkotika. Untuk memastikan kandungan seluruh barang bukti yang diamankan, penyidik kini berkoordinasi dengan laboratorium forensik Polda Sumatera Utara.
Polrestabes Medan juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang memasok POD Getar kepada pelaku. Polisi mengaku telah mengantongi identitas bandar yang diduga menjadi sumber pasokan utama.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Bagaimanapun pelaku narkoba bertransformasi dan mengubah modus operandi, kami akan terus melakukan pengungkapan,” tegas Rafli.
Pengungkapan ini menambah daftar temuan peredaran narkotika dengan modus baru melalui produk vape elektronik yang belakangan marak beredar di sejumlah daerah. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran POD Getar dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.











