Medan, ArmadaBerita.Com – Sejumlah wartawan yang melaporkan dugaan penganiayaan dan perintangan tugas jurnalistik di kawasan PT Universal Gloves (UG), Patumbak, masih menunggu putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora.
Sidang etik yang berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara, Rabu (17/6/2026), digelar secara terbuka dan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk para jurnalis yang sebelumnya melaporkan kasus tersebut.
Kuasa hukum para pelapor, Riki Irawan, mengatakan proses persidangan berjalan transparan dan seluruh keterangan yang disampaikan kliennya konsisten dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Alhamdulillah, keterangan klien kami dalam persidangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang telah dibuat penyidik,” kata Riki kepada wartawan di Medan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Kombes Pol Triyadi, didampingi Wakil Ketua AKBP Naibaho dan anggota AKBP Herwansyah. Sementara Kompol Saefullah bertindak sebagai penuntut.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi diambil sumpahnya, yakni wartawan M. Rasyid Hasibuan dari Koran Mimbar Umum, Bonny Manullang dari Tribrata TV, perwakilan PT Universal Gloves, Hatta, serta enam personel Polsek Patumbak.
Meski sidang telah berlangsung, hingga kini para pelapor masih menantikan hasil putusan majelis etik terhadap Kompol Daulat Simamora.
Riki berharap Bid Propam Polda Sumut segera menyampaikan hasil sidang kepada para pihak yang berkepentingan.
“Kami meminta Propam Polda Sumut segera mengirimkan hasil putusan sidang etik terhadap Kapolsek Patumbak. Harapan kami, putusan yang dihasilkan mencerminkan rasa keadilan dan sejalan dengan semangat Polri Presisi,” harapnya.
Berawal dari Laporan Wartawan
Sidang etik tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah wartawan yang mengaku mengalami penganiayaan dan perintangan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan PT Universal Gloves, Patumbak.
Menurut Riki, proses yang panjang akhirnya membawa perkara tersebut ke meja sidang kode etik setelah sebelumnya melalui serangkaian pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.
Persidangan digelar berdasarkan Surat Panggilan Nomor SPG/807/VI/2026/Bid Propam yang diterbitkan untuk kepentingan pemeriksaan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Pemanggilan itu merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Polri Nomor BP3KEP/55/III/2026/Subbidwaprof tertanggal 30 Maret 2026, serta Keputusan Kapolda Sumut Nomor Kep/427/V/2026 tentang pembentukan Komisi Kode Etik Polri Polda Sumut.
Adapun wartawan yang dipanggil sebagai saksi dalam persidangan antara lain M. Rasyid Hasibuan, Bonny Manullang, dan Elin Syahputra.
“Kami berharap seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan menghasilkan keputusan yang berkeadilan bagi semua pihak,” kata Riki.
Kini, perhatian para pelapor tertuju pada putusan majelis etik yang dinilai akan menjadi penentu kepastian atas laporan yang telah mereka perjuangkan selama berbulan-bulan. (*)











