Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait, didampingi Kasi Propam Iptu Sutarjo dan Paur Log Iptu Manahan Pakpahan mengecek satu persatu Senpi dinas para personil, di lapangan Apel Mapolrestabes Deli Serdang, Jumat (28/02/20) pagi.
Hal itu dilakukan, Guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan senjata api (Senpi) yang berdampak hukum terhadap personil.
Materi pemeriksaan meliputi masa berlaku identitas pemegang senpi dinas berupa Surat Izin Membawa/Menggunakan Senjata Api (SIMSA), kondisi kebersihan fisik senpi, dan jumlah amunisi yang dipinjam pakaikan.
“Pemeriksaan ini sifatnya pengawasan dan pengendalian. Tujuan yang utama adalah mengantisipasi (terjadinya) penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri, khususnya anggota Polresta Deli Serdang dan Polsek jajaran serta setiap bulannya akan rutin dilaksanakan pemeriksaan seperti ini,” ujar Waka Polresta.
Kepada wartawan, AKBP Juli juga menjelaskan bahwa terdapat personil yang dihukum tindakan fisik berupa push up karena tidak menjaga kebersihan senpi dinas, dan dilakukan penarikan terhadap Senpi dinas jika masa berlaku SIMSA telah habis.
“Namun kali ini seluruh personil yang menggunakan Senpi dinas tidak ada SIMSAnya yang habis masa berlakunya”, kata, Waka Polresta.
Terpisah, Kasi Propam Polresta Deli Serdang Iptu Sutarjo menjelaskan bahwa terdapat 160 (seratus enam puluh) personil yang tercatat menggunakan Senpi dinas di lingkungan Polresta Deli Serdang serta Polsek Jajaran.
“Untuk pemeriksaan kali ini tidak ada dari personil yang dilakukan penarikan terhadap Senpinya, namun tadi ada yang diberikan hukuman tindakan fisik karena personil yang bersangkutan tidak menjaga kebersihan Senpi dinasnya,” tegas, Kasi Propam. (Ck)