NEWS  

Usai Viral di Medsos, Polisi Tangkap Ayah dan Dua Anak Pelaku Kekerasan Bocah 10 Tahun di Padang Lawas

Share

Armadaberita.com | Padang Lawas – Polisi akhirnya menangkap pelaku kekerasan terhadap RH (10), siswi kelas IV SD yang sempat viral di media sosial. Tiga pelaku yang diamankan adalah LN, ayah korban, bersama dua anaknya DS (31) dan AS (22).

Peristiwa ini terjadi pada 26 Juni 2025 di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Palas pada Selasa malam (12/8) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah LN.

Menurut Ps Kabusi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara. Dari hasil penyelidikan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di RTP Polres Palas.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban, Damhuri, melapor ke polisi. Video dugaan penganiayaan pun menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan warganet.

Polisi menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan mengingatkan semua pihak untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *