Tj. Balai, ArmadaBerita.Com
Kerab gunakan rumah kosong di Jalan Ambai, Lingkungan 4, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjung Balai sebagai tempat transaksi narkoba, seorang warga Gang Kampar, Kelurahan Keramat Kubah, bernama Zulkifli Marpaung alias Tomzon ( 45 ) diringkus Satres narkoba Polres Tanjung Balai dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 1,28 gram. Rabu (15/7/2020) Jam 5:00 WIB.
Selain barang bukti sabu-sabu, Polisi juga menyita barang bukti lainya berupa Satu set timbangan electrik, tiga bal kecil berisi plastik klip transparan, Tiga batang pipet plastik, dan Satu dompet warna ungu.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira pada awak media menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa diJalan Ambai Lk. IV Kel. Perjuangan, Kec.Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki sedang berada di dalam rumah kosong Sedang bertransaksi narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut, Kanit I, Aiptu Wariono dan team opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Zulkifli Marpaung alias Tomzon, Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk didalam Rumah Kosong, setelah diperiksa petugas ternyata menemukan 1(Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu terletak dimeja kecil dapur dekat tersangka berdiri”,ucap AKBP Putu Yudha Prawira.
Lanjut Kapolres Tanjung Balai lagi, kemudian petugas menginterogasi tersangka dan ia mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari nama inisial HD, selanjutnya dilakukan pencarian thdap inisial HD, namun tidak ditemukan.
Pada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara”,pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. ( Yanto )











