Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperketat pengawasan terhadap praktik judi online di lingkungan birokrasi dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online. Langkah ini menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Muttaqien Hasrimy, mengatakan pembentukan satgas tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan aparatur pemerintah di lingkungan Pemprov Sumut terbebas dari aktivitas judi online.
“Saat ini sudah dibentuk Satgas Judi Online. Tujuan satgas ini agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut bebas judi online, termasuk PPPK penuh dan paruh waktu, juga pegawai BUMD. Saya ditunjuk sebagai Ketua Satgas,” ujar Muttaqien pada temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/6).
Menurutnya, satgas tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan berbasis data dan koordinasi lintas lembaga. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi aparatur yang terindikasi terlibat judi online.
Dalam waktu dekat, PPATK disebut akan kembali merilis data terbaru terkait ASN yang terpapar aktivitas judi online.
Pemprov Sumut sendiri telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PPATK terkait penanganan ASN yang terjerat judi online. Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, pemerintah daerah telah menyerahkan data seluruh ASN, mulai dari PNS, PPPK penuh waktu dan paruh waktu, hingga pegawai BUMD untuk dilakukan proses pendeteksian.
“Wewenang kami dibatasi hanya di ranah pengawasan ASN saja. Data sudah kami kirimkan dan saat ini sedang dideteksi oleh PPATK. Kami mengirimkan data ASN tahun 2025 dan akan merilis data ASN yang terindikasi judi online pada periode 2026,” kata Muttaqien.
Ia berharap keberadaan Satgas Judi Online dapat memperkuat integritas aparatur pemerintah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pengawasan dilakukan melalui mekanisme pendeteksian, pemantauan, hingga penanganan yang terkoordinasi.
Dalam kesempatan yang sama, Muttaqien juga menyinggung pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 mengenai pengawasan dan penindakan penggunaan rokok elektronik atau vape bagi ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Sumut.
Menurut dia, implementasi instruksi tersebut masih dalam tahap penyusunan mekanisme pelaksanaan mengingat regulasinya masih relatif baru. Satpol PP bersama Inspektorat dan BKD akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas pola pengawasan serta skema sanksi yang akan diterapkan.
“Kami masih akan melakukan rapat koordinasi dengan Inspektorat dan BKD terkait sanksi dan mekanisme lainnya. Satpol PP siap melaksanakan tugas. Jika ada yang kedapatan melanggar, akan diberikan pembinaan dan selanjutnya diserahkan kepada OPD terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muttaqien. (*)











