Jakarta, ArmadaBerita.Com
Tim Gabungan Pemberantasan BNN RI telah menangkap pelaku tindak pidana yang mengaku sebagai oknum petugas dari BNN RI yang dilakukan oleh 4 (empat) orang masyarakat.
Pelaku penyalahguna narkotika jenis Tembakau Gorilla bermoduskan adanya keluarga korban yang ditangkap kemudian dilakukan pemerasan kepada pihak keluarga korban atas nama Sdr. ATALAH dan Sdr. RAFHI dengan ancaman akan diproses perkaranya bilamana permintaannya tidak dipenuhi, Cawang, Jakarta (04/08/2020).
Menurut Karo Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, M.Si melalui sambungan telepon (5/8/2020) menerangkan bahwa ke empat pelaku tersebut adalah berjenis kelamin laki-laki atas nama sdr.ACA alias ADIS, 31 tahun, Sdr. OYO alias DK, 34 tahun, Sdr. MR alias IM, 29 tahun dan Sdr. LUC, 20 tahun.
Barang Bukti yang diamankan dari ke empat pelaku “BNN Gadungan” tersebut diantaranya : 4 (empat) buah handphone, Kartu ATM Debit Bank BRI Britama, nomor kartu : 5221.8421.1430.3xxx, Kartu tanda Anggota Intel 08 Korem 051/WKT Cikarang yang diduga palsu.
Kemudian 3 pcs tanda Kewenangan BNN (Lencana BNN),2 (dua) buah Borgol, air Soft Gun jenis Pistol beserta gas CO dan 18 butir peluru (Gotri), mobil Inova dengan nomor Pol : B 1394 EYE warna hitam metalik beserta STNK atas nama ROH dan kunci kontak (Sebagai kendaraan opsnal), Sepeda motor Honda Beat warna putih-hijau, dengan nomor Pol : B 3568 SFC beserta STNK atas nama MRY dan kunci kontak, uang tunai Rp. 650.000, akun Instagram pelaku yang digunakan untuk berjualan narkotika jenis Tembako Gorilla.
Kepadaawak media, Karo Humas dan protokol BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo menyampaikan bahwa kronologis kejadian tersebut pada saat pelaku ditangkap dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima petugas BNN RI tentang sekelompok laki-laki yang mengaku sebagai petugas BNN RI yang melakukan pemerasan kepada keluarga korban.
Dengan adanya informasi tersebut Tim Pemberantasan BNN RI menindak lanjuti informasi tersebut guna melakukan pengungkapan dan menangkap para pelaku.
“Pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020 sekitar jam 20.00 Wib, Tim Pemberantasan BNN RI yang dipimpin oleh KBP Albert Deddy langsung menuju lokasi persembunyian pelaku sdr. DK dan komplotannya di Kelurahan Jagakarsa Ciganjur,” ucap Sulistyo.
Modus Operandi yang dilakukan, katanya lagi, oleh kelompok ini adalah dengan cara pelaku membeli tembakau gorilla via Instagram sebanyak 3 (tiga) ons , selanjutnya diedarkan sebagai umpan juga melalui akun instagram yang dibuat para pelaku. Setelah ada yang memesan kemudian mereka bertransaksi langsung di tempat yang telah ditentukan.
“Untuk pelaku inisial LUC berperan berpura-pura sebagai Bandar, saat bertransaksi itulah tiba-tiba ditangkap oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota BNN RI (BNN Gadungan),” jelasnya.
Pada saat penggeledahan, ungkapnya lagi, dengan sengaja sekelompok orang tesebut menaruh satu plastik kecil tembakau sintetis dan selanjutnya menuduh bahwa barang itu adalah milik kedua orang tersebut. Selanjutnya kedua orang tersebut ditangkap dan diborgol kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa jalan keliling kota Jakarta.
“Komplotan pelaku ini telah menjalankan aksinya terhitung sejak bulan Juli 2020 sudah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, pertama sekitar pertengahan bulan Juli Agustus 2020 dan kedua tanggal 03 Agustus 2020,” pungkas Jenderal Bintang satu ini.
Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Kantor BNN RI dan selanjutnya informasi tersebut segera ditindak lanjuti dan terhadap seluruh pelaku tersebut saat ini di bawa ke Kantor BNN RI untuk dilakukan interogasi selanjutnya akan diserahkan perkaranya ke Polresta Kota Depok untuk dilakukan proses penyidikan. (Suriyanto/ Biro Humas dan protokol)











