NEWS  

Takut Menanggung Malu, Sepasang Kekasih Gugurkan Kandungan Lalu Kubur Anak di Depan Rumah Kos

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Personel Polsek Percut Sei Tuan, mengamankan sepasang kekasih yang bukan suami istri karena sepakat menggugurkan kandungan lalu menguburkan bayi berusia 6 bulan itu di depan kamar kosnya di Jalan Sampali, Gang Tawon, Dusun XVII, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada, Sabtu (21/5/2022) pukul 07.00 wib.

Sepasang kekasih itu adalah, Rony Rivaldi (22), seorang security Klinik Atlantis di Komplek MMTC, warga Jalan Sudirman Lingkungan 6, Desa Pekan Febang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat dan pacarnya Nuhayati (20) warga Dusun XVII, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Mereka dengan berencana menggugurkan bayi yang sudah dikandung Nurhayati selama 6 bulan dengan mengkonsumsi beberapa papan obat Cytotec yang dibeli pelaku Rony dari aplikasi online.

“Mereka mengaborsi itu karena merasa malu telah berhubungan badan hingga hamil sebelum resmi menikah,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol. M Agustiawan didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Bambang N, kepada wartawan, Rabu (25/5/2022) siang.

Pelaku Nurhayati dan jasad bayinya beserta barang bukti yang turut diamankan polisi.

Saat awal mengkonsumsi obat Cytotec pada hari Jum’at (20/5/2022) pukul 13.00 wib sebanyak 2 kapsul dan berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis 3 papan, esoknya, Sabtu (21/5/2022) pukul 07.00 wib di TKP Nurhayati melahirkan anak di kamar mandi dan diberikan bayi itu kepada Rony.

“Pada Saat itu, bayinya masih hidup, tapi mereka bingung dan panik sehingga bayinya meninggal. Lalu Rony menguburkan anaknya di depan rumah kosnya,” ungkap Kompol M. Agustiawan.

Namun saat itu, Nurhayati mengalami pendarahan sehingga Rony membawanya ke klinik Yeni di Jalan Kemuning, Desa Sampai Kecamatan Percut Sei Tuan. Karena semakin parah, klinik Yeni merujuk Nurhayati ke RS Imelda Medan. Selanjutnya pihak klinik berkoordinasi dengan Polsek Percut Sei Tuan dan disitulah terungkap kasus tersebut.

“Keduanya sudah kita amankan, namun saat ini pelaku Nurhayati kita bantarkan ke RS Bhayangkara Polda Sumut dan masih menjalani perawatan medis,” timpal Iptu Bambang N sembari menjelaskan bahwa pelaku terancam kurungan 5 tahun penjara.

Dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah menjalin asmara selama 2 tahun dan telah melakukan hubungan suami istri lebih dari sepuluh kali. “Karenanya pelaku perempuan hamil 6 bulan,” ucapan Bambang N.

Mengenai kedua orang tua dan keluarga Nurhayati, bilang Itu Bambang N, bahwa mereka tidak mengetahui anaknya telah hamil.

“Awalnya keluarga pelaku Nurhayati tidak tau, namun sekarang sudah kita minta keterangan sebagai saksi,” pungkasnya. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *