Medan, ArmadaBerita.Com
Dua pelaku pencuri ban serep mobil Tertangkap tangan oleh polisi saat akan menjual hasil curiannya. Karena terbukti, kedua pelaku yang ternyata sudah berulang kali mencuri ban serep mobil ini, akhirnya ke Polsek Medan Timur, Senin (22/11/2021).
Kedua pelaku yang ditangkap bernama Fadly Aswandi (30) dan Muhammad Aswin (20) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Polisi menangkap kedua pelaku usai beraksi melakukan pencurian ban serep di Jalan Cendana, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumut pada Sabtu (20/11/2021) lalu.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, mengatakan pihaknya meringkus kedua pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor sedang melakukan pencurian ban serap mobil milik Aldi Reza yang tengah terparkir di Jalan Cendana, Medan.
“Dari informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku saat hendak menjual ban serap hasil curian itu di Jalan Gaharu,” katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora.
Usai ditangkap, Rona mengungkapkan terhadap kedua pelaku pun dibawa ke Mapolsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi pelaku Fadli mengakui bersama Aswin telah mencuri ban serap tersebut.
“Keduanya mengaku telah 10 kali melakukan aksi pencurian ban serap di beberapa lokasi di Kota Medan,” ungkapnya.
Sementara itu, Fadli mengaku bersama adik iparnya Aswin melakukan pencurian ban serap karena terdesak biaya untuk menghidupi keluarga.
“Aku seharinya bekerja sebagai tukang tambal ban. Karena butuh biaya terpaksa mencuri ban serap. Per ban serap aku jual Rp300 ribu,” pungkasnya. (Red)











