Medan, ArmadaBerita.Com
Soal penangkapan dan penahanan Said Hamzah (30) oleh personel Reskrim Polresta Deli Serdang, memasuki babak baru.
Usai melaporkan aksi dugaan penganiayaan yang dialami Said Hamzah ke Polda Sumatera Utara, kini kakak kandungnya, Pitri Jubaidi alias Pipit (42) yang merupakan seorang butuh cuci, bersama kuasa hukumnya resmi mendaftarkan laporan Praperadilan (Prapid) terhadap Polresta Deli Serdang, Senin (20/3/2023).
Akta telah diterimanya praperadilan itu terdaftar dengan Nomor : 3/Pid.Pra/2023/PN Lbp. “Dalam hal ini yang kita Prapidkan adalah Polresta Deli Serdang,” kata Kuasa Hukum Said Hamzah Riki Irawan, SH, MH.
Riki menyebut, upaya hukum ini ditempuh mengingat tidak ada kebijakan yang diambil Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji terkait dugaan salah tangkap dan dugaan tindak pidana kekerasan dalam proses penangkapan pemohon Said Hamzah.
“Sebelum permohonan ini kami layangkan, kami sudah mengingatkan dengan berkirim surat di bawah ini dan melayangkan laporan pidana, namun pihak Polresta Deli Serdang tidak bergeming,” ujar Riki Irawan sembari menujukan laporkan penganiayaan ke Polda Sumut dengan bukti STPL Nomor : STTLP/ B / 236 / II / 2023/SPKT / Polda Sumut.
Atas laporan Prapid tersebut, dirinya berharap Pengadilan Negeri Lubuk Pakam profesional dalam memeriksa permohonan Prapid ini. “Mengingat selama ini seperti sama-sama diketahui bahwa jarang sekali permohonan Prapid dikabulkan, meski kadang proses Prapid mampu membuktikan ketidakprofesionalan termohon, dalam hal ini kepolisian,” harapnya.
Apalagi, beber Riki Irawan, sering kali seperti ada kesepakatan antara kepolisian dan pengadilan untuk sebisa mungkin menolak permohonan Prapid masyarakat yang tidak mampu.
“Bagi kami penasehat hukum, permohonan Prapid bukan tentang kalah dan menang, tapi proses pendidikan dan pembelajaran kepada oknum-oknum polisi yang bersembunyi di balik baju dan wewenangnya agar tidak semena-mena terhadap masyarakat,” jelasnya.
“Kalah atau menang tidak penting. Tapi proses persidangan Prapid biasanya akan mempermalukan mereka dan menunjukkan betapa rendahnya tingkat pemahaman dan penghormatan mereka terhadap HAM,” tegas Riki Irawan.
Diketahui sebelumnya, Said Hamzah alias Onden (30) ditangkap oleh sedikitnya 6 orang polisi mengendarai 3 sepeda motor pada Kamis (16/2/2023) pagi. Saat itu, Said Hamzah hendak berangkat kerja sebagai kuli bangunan dan menunggu angkutan kota (Angkot) di depan gang rumahnya, Jalan Makmur.
Para polisi tadi menghampirinya lalu memaksanya untuk dibawa ke Polsek Batang Kuis. “Di Polsek itu aku dipukuli, aku dipaksa mengaku mencuri sepeda motor di Puskesmas Aras Kabu,” kata Said Hamzah seperti ditirukan Pipit ketika menjenguk di dalam sel tahanan Mapolrsta Deli Serdang, Kamis (24/2/2023) siang.
Selanjutnya Said Hamzah dibawa ke Polresta Deli Serdang. Siksaan yang dialaminya bukanya terhenti. Said Hamzah mengaku ada puluhan oknum disitu secara bergantian malah beringas menghantam sekujur tubuhnya.
“Mereka menendang, memukul pakai tangan, pakai bambu kuning, melibasku pakai selang gas. Bahkan kakiku ini dijepit pakai gunting. Mereka memvideokan aku supaya mengakui kalau aku orang yang ada di video pencurian di Puskesmas Aras Kabu,” beber Said Hamzah sambil menunjukan bekas luka menganga di sela jari kaki dan bekas luka lainnya.
Meski Said Hamzah dan keluarga yakin dan tidak mengakui aksi kejadatan curanmor itu, namun tidak bagi Polresta Deli Serdang. Mereka menetapkan Said Hamzah tersangka dan resmi mengeluarkan surat penahanan setelah berita penangkapan Said Hamzah telah viral di beberapa media. “Mereka menuduh dan menangkap adik saya karena berdasarkan kemiripan di video CCTV itu aja,” urai Pipit dengan sedih.
Terkait Tudingan salah tangkap terhadap Said Hamzah, Kapolresta Deli Serdang yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu hanya membalas wartawan dengan stiker bergambar prajurit memberi hormat.
Sementara Kasat Reskrim, I Kadek Cahya Heri Cahyadi yang dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023) siang, sempat buka suara. Menurutnya, tidak ada penganiayaan terhadap Said Hamzah.
Selain menampik penganiayaan itu, Perwira dengan pangkat satu melati emas ini yang sebelumnya kerap bungkam ketika dikonfirmasi mengaku masih memburu pelaku lainnya. Akan terapi, lebih sebulan ditangkapnya Said Hamzah, pelaku lain bahkan penadah barang curian itu belum mampu diungkap.
“Untuk penganiayaan tidak ada dilakukan. Untuk pelaku lain saat ini masih dalam pengejaran dan sudah diterbitkan DPO. Mohon doanya agar segera dapat kami tangkap lagi pelaku lainnya,” sebut Kompol I Kadek Heri Cahyadi. (ASN)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.