NEWS  

Soal Bentrok Lahan di Kebun Bangun Gurila Sebabkan Inang-inang Dipukuli, Ini Kata SEVP BS PTPN III

Share

Siantar, ArmadaBerita.Com

Tengku Rinel, selaku Senior Executive Vice President Business Support (SEVP BS) PTPN III (Persero) Kebun Bangun yang dikonfirmasi awak media ini terkait adanya kecaman yang dilakukan pihak security kepada warga mengaku, sampai saat ini dirinya ikut merasakan perihatin.

“Sangat prihatin, bang. Soal adanya bentrokan yang terjadi terhadap warga dari kelompok penggarap lahan di areal HGU PTPN III Kebun Bangun, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar,” ungkapnya.

Sejauh ini kata Rinel, pihaknya sudah menyampaikan kepada para security untuk bisa lebih kondusif. Bahkan, pihaknya juga melakukan upaya optimalisasi pengelolaan aset PTPN III dengan cara berperikemanusiaan lagi.

“Dan hal ini menjadi cocern kami, bagaimana agar aset perusahaan nantinya bisa kita kelola dengan optimal tanpa ada gesekan-gesekan yang merugikan semua pihak,” ujarnya dihubungi, Kamis (2/2/2023) sore pukul 15.12 melalui seberang telepon seluler.

Ketika ditanya, apa alasan pihak security langsung melakukan intimidasi kepada warga pengolah lahan HGU Kebun Bangun? Bahkan sampai melukai beberapa tubuh hingga harus berlindung di Polres Siantar?

Mendengar itu, Rinel pun membantah. Rinel tampak bersih keras bahwa bentrok tersebut, terjadi ketika sejumlah Satpam beserta alat berat bergerak dari lahan yang dibersihkan untuk beristirahat di Kantor Afdeling IV.

“Namun, ada provokasi dari sejumlah warga dan pelemparan ke anggota pengamanan. Anggota pengamanan mencoba menghadang warga agar tidak menduduki alat berat dan meredam keributan. Tapi, mereka terkesan sengaja untuk membuat keributan di lapangan,” kilanya.

Bahkan menurut versi Rinel, satu orang Satpam PTPN III (Persero) mengalami luka di bagian kepala belakang akibat lemparan batu, satu orang lainnya terkena lemparan bahan bakar minyak (BBM), dan kaca alat berat milik perusahaan ikut dipecahkan.

“Kami juga menyesalkan adanya warga yang mengalami pemukulan. Kami sejauh ini ikut menyerahkan kasus ini ke pihak berwenang, dan perusahaan akan menindak tegas pihak keamanan kami jika terbukti melakukan pemukulan,” ujarnya.

Masih kata Rinel, untuk areal tersebut merupakan lahan yang dulunya telah di-“suguh hati” oleh PTPN III (Persero). Bahkan, pihaknya sudah memasang plang larangan untuk mendirikan bangunan di lahan HGU aktif itu.

“Namun, ada penggarap lain yang mendirikan kembali bangunan baru di lokasi, tetapi tidak berpenghuni. Tujuan pembongkaran bangunan, agar tidak bertambah bangunan baru yang akan semakin mempersulit kerja pengoptimalan aset perusahaan ke depan,” tambah Rinel.

Rinel meminta kepada warga yang tidak berhak atas lahan tersebut, agar mengembalikannya dengan suka rela. Apalagi sambungnya, Beberapa upaya persuasif sudah dilakukan PTPN III (Persero) tersebut sejak beberapa tahun yang lalu.

Sebelumnya ditegaskan Plt. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Pematangsiantar, Pangasian Sirait, bahwa HGU Nomor 1 Siantar yang diberikan kepada PTPN III (Persero) adalah sah dan masih aktif.

Pernyataan itu, juga telah disampaikan saat pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP) pada 6 Desember 2022 lalu. “Produk sertifikat HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar masih aktif dan berakhir tanggal 31 Desember 2029,” ujarnya.

Pangasian mengaku, bahwa proses penerbitan sertfikat HGU Nomor 1 Siantar tahun 2006 oleh BPN Kota Siantar, telah memperhatikan ketentuan penataan ruang dan wilayah Kota Siantar yang berlaku di masa itu.

“Penerbitan HGU sebagaimana dalam SK 102/ HGU/ BPN tahun 2005 rujukannya adalah Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar,” tutupnya saat itu mengakhiri pembicaraan. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *