NEWS  

Sat Lantas, Dishub, dan Satpol PP, Razia Masker di Kawasan Lapangan Merdeka Medan

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Sebagai bentuk pencegahan dalam massa Pandemi Covid-19, Sat Lantas Polrestabes Medan, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, serta Satpol PP Kota Medan menggelar kampanye kawasan tertib masker.

Dengan membawa pamplet bertuliskan “Kawasan Wajib Masker”, puluhan personil Sat Lantas Polrestabes Medan, mengelilingi luas Lapangan Merdeka Medan, Kamis (27/8/2020) sore.

Sedangkan puluhan petugas dari Dishub setiap orangnya juga membawa Plank bertuliskan “Pakai Masker Cegah Penyebaran Covid-19”.

Sementara puluhan personil Sat Pol PP yang dipersiapkan, siaga mengiringi petugas lainnya guna melakukan patroli dan ikut merazia para masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Razia juga dilakukan di kawasan jalan protokol Kota Medan dengan dibagi menjadi 3 tim. Razia bagi pengguna jalan terletak di depan Kantor Kereta Api Medan, Jalan Pulau Pindang dan Jalan Balai Kota.

“Razia kita lakukan agar masyarakat wajib pakai masker. Ada 3 titik razia yang semuanya di seputaran kawasan Lapangan Merdeka,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W. Siregar usai mengarahkan tim gabungan dari Polri, Dishub dan Sat Pol PP dalam melaksanakan razia di Lapangan Merdeka Medan.

Sonny menjelaskan, penerapan razia dilakukan dengan cara Flash Mob yaitu para petugas melakukan himbauan dan melakukan razia dengan saling berjarak.

“Jadi Flash Mob ini triknya dengan tidak lagi meletakan spanduk begitu saja, tapu dengan membawanya langsung sehingga menjadi perhatian masyarakt,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, baik pengguna jalan atau pun yang sedang nongkrong, akan langsung diboyong. Selain di jalan dan pengunjung di Lapangan Merdeka, razia juga dilakukan di seluruh kafe dan makanan siap saji di kawasan Lapangan Merdeka.

Dari amatan di lokasi, terlihat masih banyak warga masyarakat bahkan pengunjungbkafe di seputar Lapangan Merdeka yang terjaring razia karena tak mengenakan masker.

“Bagi warga masyarakat yang terjaring razia, akan dilakukan pembinaan dan mendapatkan sanksi penyitaan KTP sementara, sekaligus penerapan Perbub mengenai sanksi Denda Rp 100 ribu,” tegasnya. (Nst/Suryanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *