Medan, Armadaberita.com – Tindakan cepat dan efisien dari Polsek Deli Tua berhasil membongkar aksi komplotan pencurian sepeda motor di area SPBU Glugur Jalan Diski Gelugur, Deli Serdang. Dua tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut berhasil diamankan oleh petugas.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah PP (18) yang beralamat di Jalan Sei Glugur, Gang Jati 3, Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Pancur Batu, serta S alias Katung (30), seorang residivis curanmor yang beralamat di Jalan Diski, Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam, 1 lembar STNK, 1 kunci kontak, dan 2 unit ponsel android berbagai merk. Korban dari aksi pencurian tersebut adalah Adelina Oktavia Nasution (29) yang beralamat di Jalan Tanjung Balai, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, Jumat (26/4), menyampaikan kronologis kejadian yang terjadi pada Selasa, 23 April 2024. Korban sedang berbelanja di sebuah toko ketika sepeda motornya dicuri. Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Deli Tua segera melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku bertindak sebagai pembeli di media sosial, lalu setuju untuk bertemu di SPBU Glugur Jalan Disk Gelugur. Pada pukul 23.40 WIB, petugas berhasil menangkap kedua pelaku saat mereka berada di SPBU tersebut.
Kedua pelaku tidak mampu berkutik saat ditangkap oleh anggota Polsek Deli Tua, menandakan keberhasilan operasi penangkapan tersebut. Dengan keberhasilan ini, Polsek Deli Tua kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya. (ASN)










