Medan, Armadaberita.com – Polrestabes Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Ketiga tersangka tersebut, yaitu Marhen Ginta Sahputra (32), Theonardo Tamba, SIP, MH (30), dan Muhammad Iqbal Reynaldi (24), kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal ini disampaikan oleh Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution, pada Senin (2/9/2024). “Tiga orang tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Iptu Nizar kepada wartawan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban.
Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 03:45 WIB, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Korban, Irwansyah Siregar, melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2186/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 4 Agustus 2024.
Polrestabes Medan saat ini masih melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. “Kami sudah bekerja sama dengan instansi lain, seperti Kantor Imigrasi dan Catatan Sipil, serta telah menyebarluaskan foto-foto ketiga tersangka di media sosial dan di tempat-tempat keramaian seperti mal, pasar, dan terminal bus,” jelas Nizar.
Pihak Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencari ketiga tersangka tersebut. “Jika ada yang melihat atau mengetahui keberadaan para tersangka, kami mohon untuk segera menghubungi nomor HP 0821-7456-8231 atau Call Center 110. Tidak perlu takut atau sungkan,” tegasnya. (NST)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.