NEWS  

Polres Labuhan Batu Ungkap Peredaran Ribuan Butir Psikotropika yang Melibatkan Petugas RSUD Kota Pinang

Share

Labuhan Batu, ArmadaBerita.Com

Polres Labuhan Batu mengungkap peredaran ribuan butir obat terlarang jenis Riklona (Klonazepam) Psikotropika Gol 4. Dalam pengungkapan itu turut diamankan 4 orang tersangka. Beberapa diantara tersangka merupakan petugas di RSUD Kota Pinang.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu MR als Ridho (24) diamankan di Hotel Nuansa Kota Rantau Prapat pada tanggal 22 Juli 2020. Darinya diamankan 21 butir Riklona (Klonazepam) Psikotropika Gol 4.

Dari Ridho berkembang ke tersangka ES alias Eko (23) yang merupakan Honorer di RSUD Kota Pinang. Ridho ditangkap pada tanggal 22 Juli 2020 di depan RSUD Kota Pinang. Penangkapan terhadap Ridho setelah dipancing under cover buy (petugas menyatu).

“Darinya kita amankan barang bukti 50 Butir Riklona (Klonazepam) merupakan Psikotropika Gol 4,” kata Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Darojat, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, didampingi Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung ketika melakukan konfrensi pers pengungkapan kasus tersebut, Selasa (28/7/2020) sore.

Selanjutnya, kata AKP Martualesi, pengembangan dari R dan E, petugas berhasil menangkap seorang wanita berinisial SDM (27) yang merupakan Honorer bagian Apoteker Pendamping di RSUD Kota Pinang dengan barang bukti berupa 2240 Butir Obat Atarax (Alprazolam) merupakan Psikotropika Gol 4 No.urut 2 dan 40 Butir Obat Riklona (Klonazepam) Psikotropika Gol 4 No.urut 30.

“Tersangka SDM ini ditangkap tanggal 22 Juli 2020 di rumahnya di Komplek Perumahan AA Residen, Kota Pinang,” bebernya.

Selanjutnya pengembangan dari tersangka R dan E, petugas berhasil menangkap ASH (26) yang juga Honorer di RSUD Kota Pinang Bagian Anastesi.

Ia ditangkap hari Senin tanggal 27 Juli 2020 Pukul 16.00 WIB saat berada di rumah mertuanya di Jalan Lintas Cikampak-Riau. Tersangka ini berperan menghubungkan E dengan SDM yang menyediakan obat psikropika.

Adapun total psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2280 Obat Atarax yang merupakan Psikotropika Gol 4 dengan sebutan Alprazolam no urut.2 di Permenkes RI NO.3 Th 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dan sebanyak 111 Butir Obat Riklona merupakan Psikotropika Gol 4 no.urut 30 dengan sebutan Klonazepam.

“Sehingga total keseluruhan Psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2391 butir serta ratusan butir obat keras lainnya,” jelas AKP Martualesi.

Dari hasil penyelidikan, sambung Kasat lagi, peredaran barang terlarang ini sudah berlangsung lama sekitar setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat seharga 1 Strip (10 butir) seharga Rp.100.000 dan dijual kepada konsumen seharga Rp.50.000/butir atau 1 Strip (10 butir) seharga Rp.500.000.

Meski telah mengungkap obat-obatan dengan jumlah besar tersebut, polisi mengaku masih melakukan penyelidikan agar bisa mengetahui kenapa sampai obat-obatan dari RSUD Pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin.

“Terhadap ke 4 tersangka dipersangkakan melanggar pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika YO PERMENKES RI NO.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *