Armadaberita.com, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran narkotika di pusat kota. Seorang pemuda berinisial FAH alias PRS (24), warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap di parkiran Apartemen Travelers, Jalan Listrik, Medan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sembilan butir pil ekstasi atau inex. “Barang bukti itu kami temukan saat penangkapan,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Kamis (18/9/2025).
Thommy menjelaskan, FAH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (7/9/2025) yang mencurigai adanya transaksi narkoba di parkiran apartemen tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menyamar sebagai pembeli dan menghubungi pelaku untuk memesan sembilan butir ekstasi seharga Rp190 ribu.
Pada Kamis dini hari (11/9/2025), FAH datang ke lokasi sesuai kesepakatan. Begitu ciri-cirinya cocok, petugas langsung menyergapnya dan menyita pil ekstasi yang disimpan di tangan kirinya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tujuh bulan menjadi pengedar inex. Barang itu dia dapat dari seseorang berinisial MD,” jelas Thommy.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. (*)











