Medan, ArmadaBerita.Com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan meringkus tiga orang kurir narkoba dangan barang bukti sebanyak 11 kilo gram sabu-sabu.
Ketiga kurir yang diamankan iyu berinisial, DS (38) warga Jalan Sekara, Gang Nusa Ingar, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, MA (39) warga Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Madras, Kecamatan Medan Petisah dan BS (41) warga Jalan Anugrah Lestarino, Desa Kuala Sekurit, Kecamatan Binjai Langkat.
“Ketiga pelaku yang menjadi kurir narkoba jenis sabu ini sudah masuk target operasi (TO) Satuan Narkoba Polrestabes Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu di Mapolrestabes Medan, Selasa (26/6/2024).
Diungkapkannya, penangkapan ketiga kurir narkoba ini, dari lokasi yang berbeda di Kota Medan. Awalnya tersangka, DS yang diamankan dari Jalan Sekara, Gang Nusa Indah Medan pada, Rabu (19/6/2024) kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari DS, diamankan 10 bungkus plastik hijau merek Chinese Tea diduga berisi sabu.
Polisi kembali mengembangkan kasus itu hingga berhasil meringkus, MA dari Simpang Jalan Gatot Subroto Medan, pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ditangkap, polisi menemukan 1 bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di Stang sepeda motor Vario BK 4411 B yang dikendarai tersangka. “Saat itu tersangka MA ingin mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut,” kata Kombes Teddy.
Selanjutnya, Satnarkoba Polrestabes Medan juga mengamankan tersangka AN di Jalan Rambong Binjai Kota. Tersangka ini merupakan jaringan dari kedua tersangka (DS dan MA). “AN mengaku disuruh tersangka B yang masih dalam pengejaran (DPO),” sebutnya.
Kombes Teddy pun mengungkapkan Bahwa tersangka DS yang membawa 10 bungkus sabu-sabu tersebut sudah menjadi kurir dan menjual narkotika jenis sabu sejak tahun 2022. DS memiliki bos berinisial Z yang kini belum tertangkap.
“DS mengaku sabu-sabu itu dari bos nya berinisial Z dan masih dalam penyelidikan (lidik),” aku Kombes Teddy dan menerangkan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Red)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.