Medan, ArmadaBerita.Com
Arianto Piliang (41) seorang pedagang madu keliling babak belur dihajar massa di Jalan Brigjen Zein Hamid Simpang Gang Berlian Sari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (17/7/2024).
Saat itu, pria yang tinggal di Jalan Kongsi Gang Leman Harahap, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, sambil menyandang tas dan memegangi satu botol madu.
Usut punya usut, ternyata alasan massa menghajar penjual madu keliling ini lantaran ia kedapatan merampas atau menjambret kalung emas 22 karat seberat 2 gram milik Heri Nurhayana (36) warga Jalan Berlian Sari PJKA Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
Beruntung, nyawa pelaku berhasil diselamatkan setelah petugas Unit Reskrim Polsek Delitua menerima pencuri diamuk massa. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pria penjual madu dan barang buktinya diboyong polisi. Begitupun dengan korbannya untuk melengkapi berkas laporan.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Marulitua Siregar, Kamis (18/7/2024) membenarkan telah mengamankan Arianto Pilihan sebagai pelaku perampasan kalung emas.
“Pelaku sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Marulitua.
Dijelaskan Marulitua, pelaku nekat melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menawarkan satu botol madu kepada korban dengan harga Rp120.000 dengan cara mendekati korban.
“Setelah jarak pelaku dan korban dirasa sudah dekat, kemudian pelaku langsung merampas kalung korban dan melarikan diri,” jelas Marulitua.
Korban yang tidak terima kalungnya dijambret kemudian berteriak maling yang didengar warga dan berhasil diamankan warga hingga bonyok dihakimi.
“Personil Unit Reskrim Polsek Delitua yang sedang berpatroli kemudian mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke komando beserta barang buktinya,” beber Marulitua.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan resmi ke Polsek Delitua.
“Pelaku berikut barang bukti kalung emas 22 karat seberat 2 gram, satu botol madu dan sepeda motor Beat Street warna hitam sudah dibawa ke Mako Polsek Delitua untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI,” tandas Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Marulitua Siregar. (DL/ASN)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.