NEWS  

Pengguna Narkoba di Jalan SMP 11 Teluk Nibung Ditangkap Polisi

Share

Tanjungbalai, armadaberita.com

Polres Tanjungbalai kembali meringkus pengguna narkoba jenis sabu di Jalan SMP 11, Gang Brendol, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Jum’at (29/11/2019) sekira pukul 12.00 WIB.

Tersangka yang diamankan yakni; Rahmadani alias Amat (27). Dari pria yang bekerja sebagai nelayan dan tinggal di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai itu, polisi turut mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 gram, dan uang tunai sebesar Rp. 40.000.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019) menyebut, penangkapan teranagka pengguna sabu tersebut berkat informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Jalan SMP 11, Gang Brendol.

Atas informasi tersebut, unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pun melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, polisi mendapati seorang pria yang ternyata tersangka, Amat.

Saat diintai petugas, Amat sedang berdiri didalam gang dan diduga membawa narkotika jenis shabu.

Melihat gelagad tersangka yang mencurigakan, polisi pun bergerak dan langsung mengamankannya.

“Sewaktu dilakukan penangkapan, tersnagka menjatuhkan barang bukti yang diduga sabu dari tangan sebelah kanannya,” sebut, Kapolres Tanjungbalai.

Polisi pun, menginterogasi tersangka. Lantaran tertangkap basah dengan barang harap yang sempat dibuangnya, Amat pun mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu miliknya yang dibeli dari seseorang.

Rencananya, barang mematikan itu akan di konsumsinya sendiri, sebagai pecandu. Atas dasar itu, tersangka dan barang buktinya langsung diboyong ke Komnado Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *