NEWS  

Pengedar Sabu Ditangkap di Bantaran Rel Gaharu, Polisi Ungkap Peran Aktif Warga

Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Aksi peredaran narkoba di kawasan bantaran rel kereta api Gaharu, Kecamatan Medan Timur, akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial HU (47) diringkus aparat Satresnarkoba Polrestabes Medan saat menunggu pembeli, Kamis (23/4) sore.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu siap edar serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang aktif dalam program Kentongan Kamtibmas. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas mengamankan pelaku di lokasi yang selama ini digunakan sebagai tempat transaksi.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari keterlibatan warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu. Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, namun di waktu tertentu beralih menjadi pengedar narkoba di lokasi tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, HU diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Setelah bebas, ia kembali terjerat dalam aktivitas yang sama dengan alasan tekanan ekonomi.

Polisi kini tengah mengembangkan kasus tersebut dan mengaku telah mengantongi identitas pemasok narkoba kepada pelaku.

“Kami tidak akan berhenti. Komitmen kami jelas, memberantas peredaran narkoba hingga ke akar, baik skala kecil maupun besar,” tegas Rafli.

Kawasan Gaharu sendiri menjadi salah satu titik yang aktif dalam program Kentongan Kamtibmas, yang mendorong warga menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan.

Dalam tiga hari terakhir, Satresnarkoba Polrestabes Medan tercatat telah mengungkap sedikitnya tujuh kasus narkoba di wilayah hukumnya—menandakan intensifnya upaya penindakan terhadap peredaran barang haram di Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *