NEWS  

Pelaku Penusukan di Patuan Anggi Kabur, Polisi Berhasil Sergap di Pinangsori

Polres Sibolga mengamankan terduga pelaku penikaman di Jalan Patuan Anggi, Sibolga diamankan di kawasan Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah. (Ist)
Share

Sibolga, ArmadaBerita.Com – Polisi bergerak cepat menyergap seorang pria berinisial AN (33), yang diduga sebagai pelaku penusukan terhadap SL (32) hingga meninggal dunia di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Rabu (16/9/2026).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Korban diduga mengalami luka tusuk pada bagian leher setelah terjadi pertengkaran yang melibatkan korban dengan istri terduga pelaku.

Korban sempat dilarikan warga ke RS Metta Medika II Kota Sibolga. Namun sekitar pukul 14.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Usai kejadian, AN diduga melarikan diri. Satreskrim Polres Sibolga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menyergap dan mengamankan AN sekitar pukul 17.20 WIB di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban mengatakan, penangkapan dilakukan setelah personel bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

“Setelah menerima informasi kejadian, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pinangsori,” jelas Rustam.

Dalam penyergapan tersebut turut terlibat Kasat Intelkam Polres Sibolga AKP Suryantoni, S.H., Kanit Tipikor Ipda Seftian, KBO Satintelkam Ipda Dian Damanik, Kanit Pidum Aiptu Wahab Pasaribu, S.H., bersama sejumlah personel.

Sebelumnya, personel Pamapta, SPKT, Satreskrim dan Tim Inafis Polres Sibolga telah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Saat ini AN telah diamankan di Polres Sibolga dan menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami motif, peran serta rangkaian kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polres Sibolga juga masih menentukan penerapan pasal berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *