Jakarta, ArmadaBerita.Com — Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 diposisikan sebagai acuan bersama untuk menata pasar kerja nasional dan daerah, sekaligus memperkuat kesesuaian klasifikasi jabatan Indonesia dengan standar internasional.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, KBJI 2026 tidak sekadar memperbarui daftar jabatan, tetapi memetakan informasi jabatan secara lebih lengkap dan detail sesuai perkembangan pasar kerja Indonesia. Penyusunannya merupakan pembaruan dari KBJI 2014 dengan melibatkan masukan berbagai kementerian dan lembaga teknis.
“KBJI ini bukan dokumen yang simpel, tetapi berisikan informasi jabatan yang terpetakan dengan lengkap dan detail, serta terklasifikasi sesuai standar internasional,” ujar Yassierli saat peluncuran KBJI di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, bagi dunia industri, KBJI dapat menjadi bahasa bersama dalam rekrutmen maupun penataan organisasi perusahaan. Klasifikasi yang terstandar membuat informasi mengenai jabatan lebih mudah dikomunikasikan antara perusahaan dan pencari kerja.
Yassierli menilai pembaruan KBJI juga harus mengikuti dinamika dunia kerja. Karena itu, revisi tidak semestinya menunggu hingga satu dekade.
“Kita punya PR bagaimana menjadikan KBJI ini semakin responsif, adaptif, tidak harus menunggu 10 tahun untuk dilakukan revisi,” katanya.
Ia juga mendorong digitalisasi KBJI agar informasi jabatan lebih mudah diakses masyarakat dan dapat dimanfaatkan pemerintah, dunia usaha, maupun lembaga pendidikan.
Lebih jauh, KBJI dapat menjadi salah satu kunci membaca perubahan kebutuhan tenaga kerja melalui data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Dari data tersebut, pemerintah dapat melihat jabatan baru, jabatan yang tumbuh, serta pekerjaan yang berkembang pesat.
“Dengan demikian, kita bisa melihat kebutuhan keterampilan dari jabatan-jabatan tersebut, kemudian bagaimana pengembangan keterampilan, peningkatan kompetensi, sampai dengan sertifikasi dapat menyesuaikan dengan perkembangan dunia kerja,” jelas Yassierli.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan KBJI 2026 telah diterbitkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan tersebut ditetapkan 8 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026.
KBJI 2026 disusun bersama Kementerian Ketenagakerjaan melalui pembahasan intensif untuk memastikan klasifikasi jabatan mampu merepresentasikan perkembangan pekerjaan di Indonesia sekaligus beradaptasi dengan perubahan dunia kerja. (*/Red)











