Sibolga, ArmadaBerita.Com – Peredaran rokok ilegal terus menjadi sasaran penindakan Bea Cukai Sibolga. Sebanyak 4.324.904 batang rokok ilegal hasil penindakan periode November 2025 hingga April 2026 akhirnya dimusnahkan, dengan nilai barang mencapai sekitar Rp6,4 miliar.
Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal itu dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga setelah memperoleh persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga, Indra Isnugrahadi, mengatakan rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap barang yang tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam menjalankan tugas sebagai community protector,” terang Indra di sela pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Sibolga, Kamis (17/9/2026).
Menurut Indra, dari jutaan batang rokok yang dimusnahkan tersebut, potensi kerugian negara di sektor cukai diperkirakan mencapai Rp3.231.037.984.
Barang bukti tersebut berasal dari 29 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam 13 kegiatan operasi yang dilaksanakan sejak November 2025 hingga April 2026.
“Jumlah rokok yang dimusnahkan hari ini sebanyak 4.324.904 batang dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp6,4 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,231 miliar,” jelasnya.
Namun, jumlah tersebut belum mencakup hasil penindakan Bea Cukai Sibolga sejak Mei 2026 hingga saat ini.
Sepanjang upaya pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Sibolga melakukan pengawasan melalui patroli, pengumpulan informasi, operasi penindakan, operasi pasar hingga sosialisasi ketentuan cukai.
Hingga Agustus 2026, Bea Cukai Sibolga mencatat telah melaksanakan 51 kegiatan penindakan dengan hasil tangkapan mencapai 4.499.192 batang rokok serta menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp3,359 miliar.
Indra menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan sendiri. Sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, TNI, Polri dan aparat penegak hukum lainnya menjadi bagian penting dalam memutus peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kolaborasi ini adalah kunci keberhasilan kita dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya.
Ia sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran ketentuan cukai.
Sementara itu, Kepala KPKNL Padangsidimpuan, Hendra Gunawan, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tata kelola barang milik negara yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan sekaligus menjadi upaya mengamankan penerimaan negara.
“Ini menjadi salah satu bagian dari kita untuk mengamankan penerimaan negara. Hari ini kita memberikan pesan kepada pelaku-pelaku penyebaran barang ilegal bahwa kita tidak tinggal diam,” ujar Hendra.
Wilayah kerja Bea Cukai Sibolga yang mencakup 11 kabupaten dan 3 kota di sepanjang pesisir barat Sumatera Utara dan Kepulauan Nias menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Pemusnahan ini turut disaksikan perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pemerintah terkait dan insan pers. Bea Cukai Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, sekaligus melindungi masyarakat, pelaku usaha yang taat aturan dan penerimaan negara. (DS)











