Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyiapkan babak baru pengelolaan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dengan menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sekaligus.
Kedua regulasi tersebut menjadi pijakan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, sekaligus mengatur tata kelola penyelenggaraan bursanya.
POJK yang diterbitkan yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti kepada OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 132A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi transaksi pada BMKS.
Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK akan berlaku mulai 1 Januari 2027, bersamaan dengan mulai beroperasinya BMKS.
Melalui POJK 15/2026, OJK mengatur tahapan transisi agar perpindahan kewenangan berlangsung lancar dan terukur, sekaligus menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah berjalan.
Sementara POJK 16/2026 memberikan kerangka penyelenggaraan BMKS, mulai dari pelaku perdagangan, tata cara dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa hingga penegakan integritas pasar.
BMKS dirancang sebagai ekosistem terpadu yang mencakup fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Regulasi tersebut juga menekankan prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar dan manajemen risiko. Aspek pelindungan pengguna jasa turut diperkuat untuk membangun kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku 1 Januari 2027.
OJK berharap kerangka baru tersebut dapat mendorong ekosistem BMKS yang sehat, profesional dan berdaya saing, sekaligus menghadirkan pasar mineral dan komoditas strategis yang likuid serta terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia. (Red)
Keterangan: Informasi bersumber dari Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, melalui Siaran Pers Nomor SP 171/DKPU/OJK/IX/2026.











