Medan, ArmadaBerita.Com – Pendataan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur kembali menjadi sorotan. Program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi lanjut usia (lansia) terlantar atau tidak mampu serta penyandang disabilitas berat itu dinilai belum berjalan secara optimal dan berpotensi tidak tepat sasaran.
Sejumlah warga yang mengaku layak menerima bantuan justru menyatakan tidak terdata sebagai penerima manfaat. Di sisi lain, muncul laporan mengenai warga yang dinilai masih tergolong mampu justru tercantum dalam daftar penerima bantuan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos. Ia meminta Dinas Sosial Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh dan verifikasi ulang terhadap data penerima sebelum bantuan disalurkan.
“Setiap hari banyak warga datang kepada saya dan mengaku tidak terdaftar sebagai penerima PKH Medan Makmur. Sementara itu, ada tetangga mereka yang dinilai mampu justru mendapatkan bantuan. Bahkan, saya menerima informasi ada warga yang memiliki usaha, rumah dan sejumlah aset yang juga tercatat sebagai penerima. Ini tentu harus menjadi perhatian Dinas Sosial,” tegas Antonius, Sabtu (19/9).
Menurut politisi Partai NasDem tersebut, persoalan lain yang ditemukan adalah adanya warga yang bukan lansia maupun penyandang disabilitas berat, namun tercantum dalam data penerima PKH Medan Makmur.
“Data itu ada pada saya. Mereka bahkan berada di daerah pemilihan saya, Dapil I Kota Medan. Karena itu, saya meminta data ini diverifikasi kembali,” ujarnya.
Antonius juga mempertanyakan mekanisme penyusunan data penerima manfaat. Ia mengatakan, daftar nama yang diterima anggota DPRD dari Dinas Sosial bukan berasal dari usulan mereka, namun anggota DPRD justru diminta mencari dan mencocokkan warga berdasarkan daftar tersebut.
“Kami ini bukan pegawai Dinas Sosial yang bertugas mencari warga penerima manfaat. Kalau data yang diberikan bukan berasal dari usulan kami, seharusnya data tersebut sudah benar-benar diverifikasi oleh Dinas Sosial,” katanya.
Ia meminta Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, segera turun tangan melakukan evaluasi dan verifikasi ulang. Menurutnya, ketepatan sasaran harus menjadi prioritas agar program yang menggunakan anggaran APBD Kota Medan tersebut tidak menimbulkan kecemburuan maupun kesenjangan sosial di tengah masyarakat.
Antonius bahkan menyatakan kesiapannya turun langsung ke lapangan bersama Dinas Sosial untuk melakukan pengecekan terhadap data penerima.
“Saya siap turun ke lapangan bersama Dinas Sosial. Kita cek langsung siapa yang memang layak dan siapa yang tidak layak menerima. Jangan sampai warga yang benar-benar membutuhkan justru terlewat,” tegasnya.
Seperti diketahui, PKH Medan Makmur merupakan program bantuan sosial Pemerintah Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan. Pada 2026, program tersebut ditargetkan menyasar sekitar 10.000 penerima manfaat.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun, dengan sasaran utama lansia berusia 60 tahun ke atas yang terlantar atau tidak mampu serta penyandang disabilitas berat.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia. Sementara proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan melalui kantor kelurahan atau kecamatan dengan membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Dengan besarnya anggaran dan jumlah penerima manfaat, ketepatan serta transparansi data menjadi hal penting. Karena itu, desakan untuk melakukan verifikasi ulang terhadap daftar penerima diharapkan dapat segera ditindaklanjuti Dinas Sosial Kota Medan agar bantuan benar-benar diterima warga yang memenuhi kriteria. (Im/Asn)











