ARMADABERITA | MEDAN – Aksi dua pria yang diduga pengedar sabu berakhir di tangan polisi. Muhammad Darmawan (45) dan Tri Putra Anwar (28) diciduk petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan saat hendak bertransaksi di Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,95 gram, uang hasil penjualan, plastik klip kosong, timbangan, dan dompet. “Keduanya memang sudah jadi target operasi di kawasan tersebut,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Kamis (4/9/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan warga tentang maraknya peredaran narkoba di lokasi itu. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan langsung menangkap kedua pelaku saat transaksi berlangsung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Pasal Jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.











