Medan ArmadaBerita.Com – Desakan sejumlah eleme ormas islam dan forum Badan Kenaziran Masjid (BKM) yang bar baru ini gencar akan penolakan penjua daging babi di tempat umum menjelang Bulan Ramadhan, akhirnya dapat perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Dimana, Pemko Medan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta menghormati nilai religius masyarakat.
Dalam edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penataan dilakukan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang kaki lima (PKL) daging non-halal yang menggunakan bahu jalan dan membuang limbah langsung ke saluran drainase umum.
Pemko Medan menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi pelaku usaha, antara lain:
1. Larangan Berjualan di Fasilitas Umum
Pelaku usaha dilarang melakukan pemotongan maupun penjualan daging non-halal di trotoar, badan jalan, atau fasilitas umum lainnya yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan merusak estetika kota.
2. Pengaturan Zonasi atau Lokasi Terpadu
Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditetapkan pemerintah. Lokasi usaha juga tidak boleh berada di dekat rumah ibadah maupun kawasan permukiman dengan kepadatan penduduk Muslim yang tinggi.
3. Pengelolaan Limbah Wajib Terkendali
Pedagang dilarang membuang limbah cair, seperti darah dan air cucian, langsung ke saluran drainase. Aturan ini bertujuan mencegah pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, serta gangguan kesehatan akibat berkembangnya lalat dan mikroorganisme.
Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mewujudkan tata ruang kota yang lebih tertib dan bersih, menjamin sanitasi lingkungan yang sehat, serta menjaga kerukunan antarumat beragama dengan memperhatikan sensitivitas sosial masyarakat.
Pemko juga menginstruksikan camat, lurah, serta perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan. Sementara itu, para pelaku usaha diharapkan segera menyesuaikan kegiatan operasional mereka dengan ketentuan yang berlaku demi kenyamanan bersama warga Kota Medan. (Eric)









