Samosir, ArmadaBerita.Com
SPKT Polres Samosir menyelesaikan konflik Rumah Tangga yang berselisih yakni pasangan suami istri (Pasutri) antara SM selaku suami dan JM selaku istri, Jum’at (2/2/2024).
Konflik rumah tangga keduanya terjadi di Cafe RA Jalan Ronggurnihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Keributan diantara keduanya mengharuskan SM meminta penanganan dari SPKT Polres Samosir. SM mengajukan permintaan bantuan untuk membawa JM dari Cafe RA di Jalan Ronggurnihuta.
Berdasarkan laporan tersebut, Piket SPKT dan Piket Fungsi Polres Samosir yang dipimpin oleh Bripka Hermanto Pardede melakukan penjemputan terhadap JM dan membawa kedua belah pihak ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Samosir, sekitar pukul 22.30 WIB.
Di Ruang Mediasi SPKT Polres Samosir, SM menceritakan bahwa JM telah meninggalkan rumah dari Pulau Nias selama kurang lebih 1 bulan dengan membawa anak mereka. Setelah SM melakukan pencarian, diketahui bahwa JM dan anaknya berada di Pangururan dan JM bekerja di Cafe RA.
“Di ruang mediasi SPKT Polres Samosir, SM dan JM dipertemukan. JM mengakui bahwa sudah sebulan bekerja di Cafe RA di Desa Pardomuan I,” terang petugas piket SPKT, Bripka Hermanto Pardede kepada wartawan, Jum’at (2/2/2024).
Setelah mempertimbangkan status suami istri dan memiliki satu anak, SPKT Polres Samosir melakukan mediasi dan memberikan keputusan kepada keduanya. Hasil mediasi menyepakati penyelesaian permasalahan rumah tangga antara SM dan JM dilaksanakan hari ini (Jumat 2 Februari 2024).
“Mediasi yang melibatkan dua belah pihak menghasilkan JM setuju dan tidak bekerja sementara di Cafe RA hingga permasalahan rumah tangga selesai,” terang Bripk Hermanto.
Petugas SPKT ini pun menceritakan bahwa kesepakatan antara keduanya selesai pada Jum’at (2/2/2024) pukul 00.30 WIB. “Setelah mediasi selesai, JM berangkat menuju kontrakannya untuk bertemu anak mereka. Sedangkan SM memilih istirahat di Mako Polres Samosir,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, sebut Bripka Hermanto Pardede, permasalahan keluarga antara SM dan JM akan diselesaikan secara kekeluargaan di Kota Medan di rumah keluarga JM. Sedangkan SM adalah warga Kabupaten Tebing Tinggi.
“Pukul 08.00 WIB pagi tadi, SM meninggalkan Mako Polres Samosir menuju Medan menggunakan sepeda motor. Sedangkan JM bersama anak mereka berangkat menggunakan angkot S dari Pangururan menuju Medan,” bebernya. (KS)











