Armadaberita.com | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), penyelenggara layanan pinjaman daring (Pindar) berizin, karena sejumlah pelanggaran yang merugikan pemberi dana (lender).
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan intensif OJK atas operasional AKII, yang dinilai bermasalah dalam menyelesaikan kewajiban terhadap para pemberi dana. Pemeriksaan langsung terhadap manajemen, model bisnis, dan infrastruktur perusahaan pun telah dilakukan.
“OJK terus memonitor upaya penyelesaian kewajiban AKII kepada lender dan pembiayaan bermasalah. Bila pelanggaran berlanjut, penilaian kembali terhadap pihak utama hingga pencabutan izin bisa saja dilakukan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, Selasa (1/7).
Selain itu, OJK juga memperkuat pengaturan industri Pindar dengan sejumlah kebijakan baru, seperti:
- Batas maksimal bunga dan biaya pinjaman
- Larangan borrower mendapat pendanaan dari lebih dari tiga Pindar
- Ketentuan usia dan penghasilan minimum bagi peminjam
- Pembatasan penempatan dana berdasarkan kategori lender
- Kewajiban pencairan dana hanya ke rekening borrower atas nama sendiri
- Penguatan proses e-KYC, credit scoring, dan pengawasan internal
OJK juga mewajibkan penyelenggara untuk menampilkan risiko secara terbuka kepada pengguna dan melakukan deklarasi pendanaan demi mencegah jebakan utang yang berlebihan.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan industri Pindar berkembang secara sehat, berintegritas, dan tetap memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” tegas Agusman.
Dengan penguatan pengawasan dan penegakan aturan, OJK berharap industri pinjaman daring ke depan bisa menjadi pilar pembiayaan yang akuntabel, khususnya bagi sektor produktif dan UMKM.











