Siantar, ArmadaBerita.Com
Ajurman, penadah hasil curian warga Desa Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun ini bernafas lega. Sebab, Polisi tidak menjadikannya sebagai tersangka, sehingga aman dan kini malah terbebas dari sel penjara.
Terbebasnya Ajurman tersebut dinyatakan langsung oleh Kanit Reskim Polsek Siantar Utara, Aipda B Situngkir ketika dikonfirmasi wartawan via pesan whatsapp, Sabtu (4/3/2023) malam pukul 20.23 WIB.
“Jadi saksi, karena tidak tau hasil jahat, dan barang bukti curian tidak dirubahnya, murni masih gadai. Makannya diserahkan barang buktinya,” kata mantan Kanit Ekonomi Polres Siantar itu.
Sebelumnya, Satreskrim Polsek Siantar Utara menangkap pelaku penggelapan inisial FSA alias Aldo (28) warga asal Desa Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Pria yang kerjanya mocok-mocok itu ditangkap, setelah menggelapkan sepeda motor Beat warna Putih Biru BK 2918 WAH milik korban, Mujiono Surep yang dipinjamkan oleh Deliana.
Ceritanya bermula pada, Senin (20/2/2023) sekira jam 13.00 WIB. Saat itu, pelaku Aldo datang menemui Deliana di gudang penyimpanan mobil. Tepatnya di Jalan Patuan Anggi, Kota Pematang Siantar.
Kedatangan pelaku tak lain ingin meminjam sepeda motor Honda Beat yang saat itu sedang parkir di TKP dengan posisi kunci masih lengket di kunci kontak.
Merasa bukan pemilik, Deliana menyarankan agar pelaku izin dulu kepada Mujiono Surep, pemilik asli sepeda motor. Dimana Mujiono ikut berada di TKP, namun posisinya sedang tertidur.
Hilang kesabaran, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut. Melihat itu Deliana pun membangunkan dan memberitahukan kepada korban bahwa sepeda motor miliknya sudah dibawa.
Saat itu juga, Mujiono berusaha menghubungi HP pelaku dengan harapan sepeda motor bisa balik. Tetapi, nomor handphone pelaku sudah tidak aktif lagi.
Muncul kecurigaan setelah beberapa hari, Mujiono akhirnya memilih untuk membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara karena rugi mencapai Rp 13 juta dan laporan itu ditindaklanjuti.
Adanya laporan, Kanit Reskim Aipda B Situngkir melakukan pembuntutan dan pelacakan terhadap nomor handphone pelaku. Sesuai titik, pelaku ternyata berada di Desa Senio, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, Sabtu (4/3/2023) pagi pukul 08.00 WIB, pelaku terlihat sedang keluar dari rumahnya, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor Honda Beat BK 2918 WAH milik Mujiono sudah digadaikan seharga Rp 1,7 juta lebih kepada penadah, Ajuarman. Kanit kemudian berangkat kerumah penadah.
Sampai dirumah penadah, sepeda motor terlihat masih utuh yang selanjutnya disita. Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polsek dan kini pelaku diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Hay)










