Medan, ArmadaBerita.Com
Tim Reskrim Polsek Sunggal bersama Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menciduk seorang pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Politeknik Negeri Medan (Polmed) di kos-kosan kawasan Selayang.
Tersangka adalah laki-laki berinisial MRH (21) warga Jalan Karang Sari Kecamatan Medan Polonia. Sedangkan korbannya mahasiswi berinisial Bunga, warga Kabupaten Asahan yang berdomisili atau kos di Jalan Sipirok Kecamatan Medan Selayang.
Demikian dikatakan Kapolsek Sunggal, Kompol Candra Yudha kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).
Dikatakannya, kronologis penangkapan terhadap pelaku, pada hari Jumat (7/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya korban penusukan yang dirawat di RS USU Medan. Informasi itu langsung ditindaklanjuti.
Kapolsek Sunggal memerintahkan Kanit Reskrimnya, AKP Suyanto Usman didampingi Panit J Pardede meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Lalu korban langsung dilarikan kerumah sakit terdekat dan telah ditangani medis dalam keadaan kritis yang kemudian meninggal dunia.
“Atas peristiwa itu, Tim Reskrim Polsekta Sunggal dan Sat Reskrim melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi tentang kejadian tersebut dan diketahui pelakunya,” ungkap Kompol Candra.
Lebih lanjut, Kapolsek Sunggal menuturkan dalam rentang waktu dua belas jam, pada Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku dan berhasil mengamankannya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna pengusutan lebih lanjut.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku sakit hati karena kerap dituduh mencuri. Padahal, itu menurut pelaku tidak benar. Jadi pelaku dendam dan merencanakan pembunuhan sejak dua hari lalu. “Tersangka terancam Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 3. (Red)











