NEWS  

Mandi di Galian C Desa Sena, Siswa SD Pulang Jadi Mayat

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Seorang bocah Sekolah Dasar (SD) kelas VI tenggelam saat bermain dan mandi di kolam bekas galian C di Lahan Garapan PTPN II, Dusun VIII, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (12/10/2020) sore.

M Andara Maulana (11) sempat diselamatkan penjala ikan, namun nyawanya tak tertolong dan bocah malang yang tinggal di Jalan Cemara II, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis itu pulang tinggal mayat.

Peristiwa itu pun dilaporkan warga ke pihak kepolisian. Personel Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang yang mengetahui kejadian itu langsung mengecek ke lokasi (TKP), lalu menuju ke rumah duka.

“Iya benar, korban diduga meninggal tenggelam karena tidak pandai berenang,” kata Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis, Iptu Panji Nugraha STrk SH.

Tenggelamnya korban, terang Panji, berawal ketika korban bersama sekitar 15 orang temannya main ke kolam diduga bekas galian C.

Saat itu, beberapa temannya masuk ke kolam dan mandi. Melihat temannya sumingrah, korban yang tak pandai berenang nekat melompat ke dalam kolam, meski temannya sudah melarang.

“Akan tetapi korban langsung melompat ke pundak temannya yang bernama, Alvin sehingga Alvin berusaha ke darat, namun Alvin tidak kuat untuk menahan korban sehingga Alvin dan korban sama-sama tenggelam,” ungkap Panji.

Hitungan detik, akhirnya Alivin berhasil keluar dari kolam, dan menyeberang.

“Sesampai di darat, saksi Alvin muntah darah, sedangkan korban tenggelam di dasar kolam, selanjutnya datang warga yang sedang menjala ikan berusaha mengangkat korban dari dasar kolam,” jelas Panji.

Sekitar 15 menit kemudian, lanjut Panji, korban berhasil di evakuasi ke darat, akan tetapi korban sudah tidak sadarkan diri dan diduga telah meninggal dunia. Pun begitu, warga berusaha membawa korban ke klinik Ganesa tak jauh dari lokasi. Namun, pihak klinik menyatakan kalau korban telah meninggal dunia.

“Orangtua korban bernama Misto, tidak keberatan dan membuat pernyataan agar perkara ini tidak diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga jasad korban tidak dioutopsi,” pungkas Iptu Panji Nugraha. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *