Medan, ArmadaBerita.Com – Keberadaan lapak penjual daging babi yang kian menjamur di sejumlah ruas jalan padat penduduk Kota Medan memicu keresahan serius warga. Di kawasan Jl. M. Nawi Harahap, Jl. Bahagia Bypass, dan Jl. Turi, ratusan warga Muslim menyuarakan penolakan dan mendesak Wali Kota Medan segera melakukan penertiban menyeluruh.
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani lebih dari 400 warga Muslim, berasal dari belasan masjid dan musholla di wilayah tersebut.
Warga menilai keberadaan lapak-lapak itu bukan hanya melanggar norma sosial-keagamaan, tetapi juga diduga mengabaikan aspek ketertiban umum, tata ruang, dan perizinan usaha.
“Penjualan dilakukan terbuka di pinggir jalan, sebagian dekat masjid dan sekolah. Ini bukan sekadar soal agama, tapi juga soal ketertiban dan rasa aman masyarakat,” ujar salah seorang jamaah yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan pantauan lapangan, Selasa (27/1/2026), sejumlah lapak daging babi beroperasi tanpa pembatas, tanpa tempat tertutup, dan menggunakan fasilitas umum, seperti bahu jalan dan trotoar. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait izin usaha, izin lokasi, serta pengawasan pemerintah daerah.
Warga mempertanyakan bagaimana lapak-lapak tersebut bisa beroperasi cukup lama tanpa tindakan, meski berada di kawasan mayoritas Muslim dan pemukiman padat. “Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Pemerintah harus adil dan tegas menegakkan aturan,” kata warga lainnya.
Sejumlah orang tua juga mengeluhkan dampak terhadap anak-anak sekolah yang setiap hari melintas dan terpapar aktivitas penjualan daging babi secara terbuka.
Warga mengingatkan bahwa pembiaran berlarut-larut berpotensi menimbulkan gesekan sosial. Selama ini, masyarakat dengan latar belakang agama dan budaya berbeda hidup berdampingan secara damai di kawasan tersebut.
“Kami tidak ingin ada konflik. Justru karena itu kami meminta pemerintah bertindak cepat dan tegas sejak dini,” ucap seorang tokoh masyarakat setempat.
Satpol PP Terbitkan SP-1
Tekanan publik akhirnya direspons Pemerintah Kota Medan. Pada Selasa (27/1/2026), Satpol PP Kota Medan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada para pedagang daging babi di lokasi tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Medan itu, pedagang diminta mengosongkan lapak dan memindahkan seluruh aktivitas jual beli dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima. Jika tidak diindahkan, Pemko Medan bersama Tim Terpadu akan melakukan penertiban paksa sesuai peraturan yang berlaku.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah lapak yang terdata, status perizinan pedagang, serta lokasi relokasi yang disiapkan pemerintah.
Ketua BKM Masjid Nurul Islam sekaligus tokoh masyarakat, Mayber Sitompul, SE, menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan secara konsisten dan tidak bersifat sementara. “Kami mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Medan. Tapi kami berharap ini bukan sekadar peringatan, melainkan solusi permanen,” sebutnya.
Menurut Mayber, jika penjualan daging babi tetap diizinkan, pemerintah harus menyediakan lokasi khusus, tertutup, dan terpusat, jauh dari pemukiman, rumah ibadah, dan sekolah. “Jangan berserakan di mana-mana. Atur dengan jelas agar tidak menimbulkan keresahan dan konflik,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan aturan ketertiban umum sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk. Publik kini menunggu apakah penertiban benar-benar akan dilakukan hingga tuntas, atau justru kembali menguap setelah peringatan pertama.
Jika penanganan tidak dilakukan secara transparan dan konsisten, warga khawatir persoalan serupa akan kembali terulang. (*)











