Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com
Dalam tempo kurang dari 3 jam, Polsek Tanjung Balai Utara bersama Tim Sus kembali meringkus seorang tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabhu sebanyak, 394,98 gram, Senin (17/2/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Tersangka yang diketahui bernama, Rahmad Fahmi alias Fahmi (23) warga Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai itu, diamankan petugas dari Jalan Anggrek, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK,MH dalam keterangannya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai bersama Tim-Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika.
Penangkapan tersangka dijelaskan Putu, berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka, Erianto alias Anto yang telah diamankan sebelumnya.
“Selanjutnya dibawah pimpinan penanggung jawab tim-sus Kompol M.Junjung Siregar, SH, MH bersama tim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan pengembangan kasus,” jelas Putu.
Sesampainya di TKP, sambung Kapolres, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka.

Dari rumah tersangka itu, petugas menemukan 1 kotak bertuliskan Arashi yang setelah di buka ternyata berisi 1 bungkus plastik klip transparan besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 394,98 gram, 1 bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five, dan 2 unit timbangan elektrik.
Di hadapan petugas, pengedar narkoba itu mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Tanjung Balai Utara dan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesusai hukum yang berlaku.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 2 Subs pasal 112 Ayat 2 Subs pasal 132 Ayat 1 Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yo pasal 62 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas, AKBP Putu Yudha. (Nst)











