Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang mendamaikan pertikaian warga di Balai Desa Batang Kuis Pekan, Rabu (5/2/2020).
Perselisihan itu terjadi antara Muhammad Fadli (pelaku) penganiayaan dengan korbanya, Saparuddin. Mediasi ini sendiri dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas, Aiptu HR Simamora dan Aiptu Usman Ance serta keluarga kedua belah pihak yang bertikai.
Kapolsek Batang Kuis, AKP Madianta Ginting SH dikonfirmasi membenarkan personelnya mendamaikan warga yang bertikai dalam sebuah problem solving.
“Iya, benar. Kedua warga yang bertikai itu didamaikan personel Bhabinkamtibmas Polsek Batang Kuis dalam problem solving di Balai Desa,” ujar AKP Madianta Ginting SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan.
Dijelaskannya, problem solving yang merupakan program jajaran Polresta Deli Serdang ini dilakukan pihaknya dalam menindaklanjuti laporan Saparuddin
karena dianiaya oleh Muhammad Fadli di Dusun IV, Desa Bintang Meriah.
“Jadi, atas pertimbangan piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Batangkuis, persoalan itu diminta diselesaikan secara kekeluargaan. Selanjutnya, Aiptu HR Simamora dan Aiptu Usman Ance selaku Bhabinkamtibmas mengambil langkah untuk mempertemukan keduanya di kantor Balai Desa Pekan hari ini,” jelas AKP Madianta Ginting.
Madianta Ginting mengungkapkan, pada pertemuan yang dihadiri oleh kedua bela pihak, akhirnya sepakat untuk berdamai.
“Hasil dari kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan damai yang berjanji untuk memaafkan atas kejadian tersebut dengan bermaterai 6000 rupiah
dan ditandatangani saksi-saksi dari kedua belah pihak dan Kepala Dusun,” ungkapnya.
Sementara itu, kedua belah pihak yang didamaikan personel Bhabinkamtibmas Polsek Batang Kuis itu mengucapkan terima kasih atas selesainya permasalahan tersebut. (Ck)