Armadaberita.com | Medan – Aksi brutal dua pria yang ternyata ayah dan anak, berujung tragis. Polsek Sunggal menetapkan TP (45) dan putranya HS (20) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pekerja panglong, Wahyu Agung Pranata (28). Tragisnya, keduanya juga dinyatakan positif narkoba.
Hal ini diungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat menggelar konferensi pers bersama Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat di Mapolsek Sunggal, Selasa (15/7/2025).
“Salah satu tersangka, TP, adalah residivis kasus pencurian. Kini, keduanya positif narkoba dan kembali terlibat kasus pidana berat,” ujar Gidion.
Kasus ini berawal dari kedatangan korban bersama rekannya Reza ke rumah HS di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (30/6/2025). Mereka berniat menagih uang hasil penjualan handphone. Namun, adu mulut yang terjadi justru berubah menjadi perkelahian berdarah.
Menurut keterangan kepolisian, konflik berlarut-larut tanpa penyelesaian justru membuat ayah dan anak itu main hakim sendiri. Wahyu ditemukan tewas dengan luka tikam di leher kiri dan kening pada Jumat (4/7/2025).
“Ini bentuk kegagalan menyelesaikan masalah secara damai. Hanya karena persoalan sepele, nyawa melayang. Ini sangat memprihatinkan,” lanjut Kapolrestabes Medan.
Polisi menyita sebilah pisau dan sebuah obeng sebagai barang bukti. Kini kedua tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati.
Kapolrestabes juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengedepankan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan, melainkan melalui jalur hukum atau bantuan dari perangkat lingkungan.
“Jangan biarkan emosi sesaat menguasai. Saat hukum diabaikan, yang terjadi justru kerugian lebih besar,” tegasnya.











