NEWS  

Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU

Share

Armadaberita.com – Polda Sumut akhirnya menetapkan 3 tersangka terkait kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Pembangunan gedung kuliah senilai sekitar Rp 45 miliar itu diduga mangkrak sampai saat ini. Pembangunanya dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), sementara negara telah membayarkan 100 persen biaya dalam pembangunan gedung tersebut. Kasus ini pun kemudian ditangani Tipikor Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka atas kasus ini. Ketiganya yaitu SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen UINSU, JS selaku Direktur PT MKBP dan Rektor UINSU inisial S.

Menurut Tatan, penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumut pada 14 Agustus 2020 adalah sebesar sekitar Rp. 10,35 miliar.

Selain menetapkan status tersangka, sambung Tatan, Ditreskrimsus juga menyita barang bukti yakni berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan Tahun Anggaran 2018, dokumen–dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Pergerakan (Ampera) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara berdemo di pintu gerbang Markas Poldasu, pada Jumat (7/8) lalu. Mereka mendesak Polda Sumut untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU dan dugaan keterlibatan Rektor UINSU. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *