Tj. Balai, ArmadaBerita.Com
Seorang pengedar narkoba kaget bukan kepalang, pasalnya saat lagi menunggu pelanggan sabu-sabu, malah yang datang tamu tak diundang dari Satreskoba Polres Tanjung Balai yang menangkapnya.
Ahmad Haris alias Cek Mat (41) diringkus dari Jalan Listrik, lingkungan 2, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, kota Tanjung Balai dengan barang bukti 1 plastik klip, berisi sabu-sabu seberat 1, 96 gram. Sabtu (4/7/2020) Jam 18:30 WIB.
“Saat sebelum ditangkap, kami dapat informasi bahwa ada transaksi narkoba di jalan Listrik, atas informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan menurunkan anggota ke lokasi, saat itu pelaku sedang duduk-duduk sambil menunggu pembeli, Setelah kita dekati, ia kaget, dan membuang barang bukti sabu menggunakan tangan kanannya”, ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira.
Lanjutnya lagi, penangkapan ini dipimpin oleh anggota kita yaitu Aiptu NB. Harianja. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya yang akan ia jual pada pengguna narkoba, kepada tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1, subs pasal 1 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 ancaman 5 hingga 12 tahun”, pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. ( Yanto )











