Medan, ArmadaBerita.Com
Sudah pengalaman hidup dibalik jeruji hinga tak betah dan kabur dari lapas narkoba di Hinai, Kota Binjai, bukan membuat, Abdul Halik Chaniago alias Dedek (35) warga Pasar 5, Salak 28, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, semakin berubah baik.
Pria ini malah jadi spesialis pencuri Handphone. Beberapa kali ia melakukan pencurian menggunakan tanggok di rumah para korban di sekitaran tempat tinggalnya di Tembung.
Lambat laun, akhirnya ketahuan. Dedek pun ditangkap lagi oleh Polrestabes Medan, di Jalan Jermal 15, tepatnya di Simpang 3 Tanah Garapan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (13/3/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, melalui KBO, AKP R Samosir kepada wartawan, Senin (16/3/2020) menyebut, terdapat 2 laporan polisi yang mengarah ke aksi pencurian yang dilakoni Dedek.
Laporan pertama tertuang dengan dasar LP/689/III/yan2.5/2020 SPKT Polrestabes Medan dengan korbannya, Ocep Irwansyah Siregar (21) warga Dusun IV, Paret Remo, Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Kemudian LP/690/III/Yan2.5/2020 /SPKT Polrestabes Medan, dengan korbannya, M. Ridwan (52) warga Jalan Beringin, Pasar V, Dusun XIV Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Ya benar, tersangka merupakan narapidana yang kabur pada saat terjadinya kerusuhan di lapas narkotika kelas III Hinai, Kabupaten Langkat pada tanggal 17 Mei 2019 lalu,” jelas, AKP R Samosir.

Diungkapkannya, terbongkar aksi pencurian hingga penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporan salah satu korban yang kehilangan 2 unit HP miliknya di dalam rumah di Dusun Salak, Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (22/2/2020) lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku yang bermodalkan obeng dan tanggok, berhasil merusak jendela rumah korban dan menyikat 2 unit HP merk Redmi Note 8 dan Zenfone 4 Max.
Selama sebulan melakukan penyelidikan, Tim Tekab Unit Ranmor Polrestabes Medan akhirnya mengendus keberadaan Dedek di Jalan Jermal 15, Mana Garapan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Polisi pun langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya sudah beberapa kali melakukan pencurian mencongkel jendela para korban dan mengambil HP menggunakan Tanggok. Tersangka juga mengakui bahwa dirinya salah satu narapidana yang kabur pasca kejadian 17 Mei 2019 lapas narkotika kelas III Hinai, Kabupaten Langkat,” ungkap, AKP R. Samosir.
Guna mencari barang bukti hasil kejahatannya dari beberapa TKP pencurian yang dilakoninya, polisi membawa pelaku guna pengembangan. Namun tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
“Sehingga petugas memberikan tindakan terukur ke arah kaki dan kemudian tsk dilarikan ke RS Bhayangkara medan, lalu memboyong tersangka ke komando untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dihadapan petugas, tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian HP dengan modus mencongkel jendela lalu mengambil HP korban menggunakan tanggok.
“Dari tersangka kita amankan, 1 buah tanggok, 1 buah obeng, dan pakaian yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksinya yang terakhir,” pungkasnya. (Nst)










