HUKUM  

Pencuri di SMA Negeri 20 Belawan Dibekuk, Besi hingga Peralatan Sekolah Digondol

Diduga pelaku pencurian di SMA Negeri 20 Belawan.
Share

Belawan, ArmadaBerita.Com — Polisi menangkap satu lagi pelaku pencurian di SMA Negeri 20 Belawan yang menyebabkan sekolah mengalami kerugian lebih dari Rp13,5 juta. Pelaku berinisial I alias IP (38) dibekuk setelah diduga terlibat bersama dua rekannya yang lebih dulu diamankan.

I alias IP ditangkap Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan sekitar pukul 15.30 WIB, Sabtu (19/9/2026), di kawasan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Polisi turut menyita satu gergaji besi dan satu batang besi furing dari tangan pelaku.

Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di SMA Negeri 20 Belawan, Jalan Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli. Sejumlah aset sekolah dibawa kabur hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp13.525.000.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim URC Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Agus.

Dalam pemeriksaan awal, I alias IP mengakui terlibat dalam pencurian tersebut. Ia juga menyebut aksinya dilakukan bersama dua rekannya, K dan J, yang sebelumnya telah diamankan polisi.

Barang yang dicuri cukup beragam. Para pelaku mengambil sejumlah perlengkapan dan material sekolah, mulai dari pintu pembatas besi, pintu kamar mandi, jerjak pintu besi, lemari besi hingga potongan besi.

Selain itu, baja ringan, furing, kanal dan gawang basket juga turut diambil para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, I alias IP mengaku memperoleh Rp400.000 dari hasil penjualan barang-barang hasil curian tersebut.

Polisi masih mendalami perkara itu, termasuk mengurai peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian di lingkungan SMA Negeri 20 Belawan.

“Penyidik masih terus mendalami perkara ini, termasuk peran masing-masing pelaku,” ujar Agus.

I alias IP bersama barang bukti kini diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Novian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *