Medan, ArmadaBerita.Com
Seorang remaja berusia 19 tahun di PTTembung Kabupaten Deli Serdnag, Kota Medan, berinisial MWH alias Wayan, diangkut paksa oleh personil Polsek Percut Sei Tuan.
Pasalnya, Wayan diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dikawasan tempat tinggalnya di Jalan Beringin, Pasar 7, Gang Kuini, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Remaja ini diringkus polisi pada Kamis (28/5/2020) lalu, sekira pukul 18.30 WIB.
“Saat itu, Wayan sedang duduk-duduk di teras rumahnya,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan kepada wartawan, Senin (29/6/2020) sore.
Polisi yang sebelumnya telah menyelidiki serta memantau dari kejauhan prihal informasi keresahan warga soal Wayan yang kerap menjual sabu, langsung bertindak setelah memastikan kebenarannya.
“Di lokasi, personil melihat pelaku yang sesuai dengan informasi sedang duduk-duduk kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya mengamankan pelaku,” terang Kompol Otniel.
Ketika ditanya terkait pengedar sabu yang dilakukannya, remaja itu sempat mengelak, namun petugas melakukan penggeledahan.
“Sewaktu digeledah, Wayan melakukan perlawanan, karena pelaku melakukan perlawanan maka pelaku langsung dibawa ke dalam mobil. Saat diperiksa ditemukan dari celana belakang sebelah kanannya 1 bungkus plastik klip yang berisikan sabu-sabu seberat 0.16 gram,” ungkap Kapolsek Percut.
Selanjutnya, remaja putus sekolah itu pun diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku juga melakukan intimidasi, dan akan kembangkan ke kawanan lainnya sesama pengedar narkoba. Sehingga kawasan Pasar 7 Tembung bersih dari narkoba,” tegasnya.
Sementara itu Wayan saat ditanyai mengakui sudah beberapa bulan menjual barang narkoba jenis sabu.
“Sabu itu saya dapatkan dari seseorang. Sudah beberapa bulan jualan itu,” akunya dihadapan petugas. (Nst/Yanto)











