Bekasi, ArmadaBerita.Com – Pemerintah mulai menyalurkan jaminan sosial kepada korban meninggal dunia dalam kecelakaan Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat. Hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari total 16 korban telah dipastikan menerima haknya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, penyaluran ini menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya, bahkan setelah musibah terjadi.
“Perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja. Negara memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki jaminan masa depan, terutama bagi anak-anak melalui beasiswa,” kata Yassierli, Senin (4/5/2026).
Total manfaat yang diterima ahli waris korban tergolong besar. Untuk sembilan korban yang telah diproses, pemerintah menyalurkan Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencapai Rp2,02 miliar. Selain itu, enam anak korban juga mendapatkan beasiswa dengan nilai maksimal hingga Rp458,5 juta, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.
Mayoritas korban yang telah menerima santunan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari berbagai kantor cabang di wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta satu peserta dari Tangerang Selatan.
Penyaluran santunan dilakukan secara bertahap. Pada 29 April 2026, bantuan pertama diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna, disusul Adelia Rifani pada 30 April. Gelombang berikutnya cair pada 4 Mei kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
Sementara itu, tiga korban lainnya yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, masih dalam proses administrasi dan verifikasi ahli waris sebelum pencairan dilakukan.
Khusus untuk kasus Ida Nuraida, pemerintah masih mendalami status klaim untuk memastikan apakah santunan masuk kategori JKK atau JKM.
Yassierli menegaskan, pemerintah akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak korban terpenuhi tanpa hambatan.
“Kami pastikan tidak ada hak yang terlewat. Semua akan diselesaikan sampai tuntas,” tegasnya.











