Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa penanganan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, ke babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), OJK resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (9/7/2026).
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR SAWA. Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 29 Juni 2026.
Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana terjadi dalam periode November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank serta diduga tidak menjalankan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui penginisiasian maupun persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, serta penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur. Total plafon kredit yang diberikan mencapai Rp5,835 miliar, dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024 sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat. Meski demikian, pencabutan izin usaha tidak menghentikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas tindak pidana perbankan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menegaskan penyelesaian penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, konsisten, serta berkelanjutan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat disiplin kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
*Keterangan ini ini berdasarkan rilis resmi OJK











