NEWS  

Duduk Dipinggir Sungai Sambil Pegang Narkoba, Remaja Belasan Tahun Dicokol Polisi

Share

Tanjungbalai, Armadaberita.com

Sat Res Narkoba Tanjung Balai meringkus seorang remaja yang tengah duduk-duduk dipinggir sungai Pulo Simardan, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Selasa (19/11/2019) sekira pukul 22.30 WIB.

Ditangkapnya, remaja berusia belasan tahun berinisual RF ini, setelah petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mendapatkan informasi akurat tentang lokasi pinggir suangai di Pulo Simardan yang sering dijadikan transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Berbekal informasi tersebut, Kanit II dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, petugas melihat keberadaan, seorang remaja. Remaja pria berinisial RF yang beralamat tinggal di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai itupun langsung disergap.

Begitu melihat kedatangan petugas polisi. Remaja belasan tahun itu langsung gugup dan membuang sesuatu dari tangan kanannya. Melihat hal itu, petugas langsung menyergapnya dan diketahui bahwa tersangka telah membuang satu paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berukuran kecil.

Saat dilakukan introgasi, RF tak menapik bahwa narkoba jenis sabu-sabu itu memang miliknya yang baru dibeli dari seseorang untuk dikonsumsinya sendiri. Selanjutnya, petugas pun memboyong RF beserta barang buktinya ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai.

“Saat kita cek, bungkusan paket kecil yang dijatuhkan RF diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram. RF juga menjatuhkan uang Rp 10 ribu disaat bersamaan,” kata, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, kepada wartawan, Rabu (20/11/2019) pagi.

Saat ini, petugas kepolisian masih menyelidiki keterlibatan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan terhadap anak dibawah umur dan melakukan pemeriksaan terhadap RF yang begitu mudah mendapatkan narkoba. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *