HUKUM  

Dua Begal di KIM V Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi Perampasan Motor hingga Korban Ditusuk Pisau

Penangkapan dua tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan.
Share

Belawan, ArmadaBerita.Com – Aksi begal di kawasan industri KIM V, Desa Saentis, berujung pada penangkapan dua tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan. Dalam aksinya, para pelaku tidak hanya merampas sepeda motor dan barang berharga korban, tetapi juga melukai korban dengan senjata tajam.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (22) dan YKP (20). Keduanya ditangkap Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dalam penyelidikan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan, peristiwa bermula ketika korban, Bayu Pratama, mengendarai sepeda motor dari arah Mabar Pasar IV menuju kawasan KIM V.

Saat melintas di Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis, korban berpapasan dengan tiga pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Para pelaku kemudian mencabut kunci kontak sepeda motor korban hingga korban terjatuh,” ujar Agus, Senin (17/8/2026).

Situasi kemudian berubah menjadi aksi perampasan. Dua pelaku menodongkan pisau kepada korban dan meminta dompet serta telepon selulernya. Sepeda motor korban juga dirampas.

Korban sempat berusaha melawan dengan menendang sepeda motor yang digunakan pelaku hingga terjatuh. Namun, perlawanan tersebut justru membuat salah seorang pelaku menyerang korban menggunakan pisau.

“Pelaku mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke arah paha sebelah kiri korban,” kata Agus.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke polisi. Tim URC Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada DS. Polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir.

Pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan berhasil menangkap DS.

Namun, proses pengembangan kasus tidak berlangsung mulus. Polisi menyebut DS berusaha melawan petugas sekaligus mencoba melarikan diri.

“Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh tersangka sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur untuk menghentikan perlawanan dan mencegah tersangka melarikan diri,” ungkap Agus.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian memburu pelaku lainnya. Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 01.30 WIB, petugas berhasil menangkap YKP di Jalan Pancing Pasar IV Mabar Hilir, Gang Flamboyan.

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, DS dan YKP mengakui keterlibatan mereka dalam aksi perampasan tersebut. Polisi juga menemukan fakta bahwa aksi itu dilakukan bersama seorang rekan berinisial D yang hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih DPO,” tegas Agus.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan D atau memiliki informasi terkait tindak pidana lainnya agar segera melapor kepada kepolisian.

Agus menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan menekan aksi kejahatan jalanan yang dinilai dapat mengganggu rasa aman masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Saat ini DS dan YKP masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *