ArmadaBerita.Com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu antar provinsi di kawasan Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Kedua kurir narkoba antar provinsi ini berinisial AKA (46) warga Jalan Brayan Bengkel, No 12, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur dan M alias W (26) warga Aceh Tamiang,” Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (2/10/2025).
Dari kedua tersangka itu, terang AKBP Tommy, petugas berhasil menyita barang bukti dua bungkus plastik kemasan teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 2.000 gram, satu unit handphone merek Redmi warna biru, satu karung beras, satu unit sepeda motor merk Scoopy BL 3130 UV, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Penangkapan itu, kata Tommy, berawal dari informasi masyarakat adanya narkoba dengan jumlah besar masuk ke kawasan Jalan Makmur. Sehingga pada Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, petugas melihat dua orang laki-laki dicurigai melakukan transaksi serah terima sabu.
Melihat itu, petugas menghampiri dua orang laki-laki dengan mengenalkan diri sebagai Polisi. Lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu karung goni yang di dalamnya berisikan 2 bungkus narkotika jenis sabu dari laki-laki yang mengaku bernama AKA yang telah diserahkan dari seorang pria yang mengaku bernama MI alias W.
Selanjutnya petugas kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 satu unit handphone merk Redmi warna biru milik dari AKA. Kemudian ditemukan juga handphone merk Oppo dan Vivo, sepeda motor merk Scoopy warna biru milik MI alias W.
“AKA menerangkan, bahwa sabu itu miliknya yang baru diterima dari MI alias W atas suruhan atau perintah dari K. Sabu tersebut nantinya akan diambil oleh G,” jelasnya.
Sedangkan MI alias W membenarkan, bahwa telah menyerahkan sabu tersebut kepada AKA atas perintah dan arahan dari H. Untuk sepeda motor yang diamankan merupakan alat transportasi MI alias W guna membawa sabu. Sedangkan handphone merupakan alat komunikasi untuk berkomunikasi mengantarkan sabu tersebut.
“Tersangka AKA menjadi perantara narkotika jenis sabu sudah 2 kali atas perintah dan arahan dari K. Dia (AKA) dijanjikan upa sebesar Rp. 7.500.000,” jelas Thommy Aruan.
Sementara untuk tersangka MI alias W, sudah 3 kali. Pertama sekira satu bulan yang lalu dengan kurir narkoba sebanyak 1 Kg ke Lau Dendang, Percut Sei Tuan. “Untuk kedua, juga sekira satu bulan yang lalu sebanyak 1 Kg dan ketiga saat ini dilakukan sebanyak 2 Kg,” ungkap Thommy.
Imbas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan Ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hdup dan hukuman mati. (Asn)











