NEWS  

Dua Bandar Sabu di Pancur Batu dan Tuntungan Dibekuk Polsek Kutalimbaru

Dua pria diduga bandar narkoba jenis sabu dibekuk Polsek Kutalimbaru. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Dua pria diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Polsek Kutalimbaru dari dua tempat yang berbeda. Kedua pelaku yakni Jefri Syahputra (33) warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dan Agus Salim alias kreak (40) warga Jalan Tanjung Anim, Gang keluarga, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

“Jefri Syahputra ditangkap di kawasan Jalan Ladang Bambu, Gang Keluaarga, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dan Agus Salim ditangkap di Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang,” terang Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan kepada wartawan di Medan, Kamis (17/7/2025) malam.

Polisi menjelaskankan bahwa kedua pelaku ini sudah masuk Target Operasi (TO) polisi. Dari pelaku Jefri Syahputra didapati 1 plastik klip sedang yang berisikan sabu seberat 4,82 gram dan 1 unit ponsel merk vivo warna biru.

Sedangkan dari pelaku Agus Salim diamankan, 12 plastik klip kecil paket sabu, 1 plastik klip besar paket sabu dan uang tunai Rp 500.000 hasil dari penjualan sabu dan 3  bungkus plastik yang berisikan puluhan plastik klip sedang kosong, 1 buah tas sandang warna hitam, serta 3 unit hp bermacam merk.

Polisi menyergap kedua pelaku pada pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 pukul 18.00 WIB, setelah personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan jual-beli narkoba jenis sabu di Jalan Ladang Bambu, Gang Keluarga.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek AKP Idem Sitepu dan  Kanit Reskrim Iptu Maruba Sinaga, bersama personil unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi TKP yang dimaksud kemudian anggota Opsnal melaksanakan under cover bay (menyamar) untuk membeli narkoba jenis sabu.

Setelah bertemu dengan pelaku, anggota Opsnal langsung mengamankan pelaku Jefri Syahputra dan barang bukti ke mako Polsek Kutalimbaru. Dari hasil interogasi, Jefri mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu selama satu bulan.

Begitu juga terhadap Agus Salim yang sudah diketahui ciri – cirinya, diamankan dari Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

“Terhadap kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” sebut AKBP Tommy Aruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *